Ketum Golkar Setya Novanto menjalani sidang perdana kasus korupsi KTP elektronik di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/12). (Anadolu)
Jakarta – Terdakwa Setya Novanto tak hanya didakwa menguntungkan diri sendiri berupa USD 7,3 juta dan jam tangan merk Richard Mille seri RM senilai USD 135.000 terkait proyek pengadaan e-KTP. Novanto juga juga menguntungkan sejumlah pihak dan korporasi yang mengakibatkan negara dirugikan Rp 2,3 triliun.
Hal itu terungkap saat jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan surat dakwaan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12/2017). Di antara pihak yang diuntungkan dari proyek senilai Rp 5,9 triliun tahun anggaran 2011-2013 itu adalah Ade Komarudin dan M Jafar Hapsah.
Ade Komarudin alias Akom disebut kecipratan uang USD 100 ribu, sementara M. Jafar Hafsah senilai USD 100 ribu. Nama Akom sendiri sebelumnya telah disebut dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, serta Andi Agustinus alias Andi Narogong.
“(Terdakwa Setya Novanto melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yakni) Ade Komarudin, M. Jafar Hapsah,” ucap jaksa KPK Irene Putrie dalam persidangan.
Selain itu, Novanto juga disebut menguntungkan sejumlah anggota DPR RI periode tahun 2009 sampai 2014. Namun, tak dirinci siapa saja para politikus yang turut kecipratan. “Beberapa anggota DPR RI periode tahun 2009 sampai dengan 2014,” ujar jaksa Irene.
Berikut nama-nama yang diperkaya dari proyek e-KTP sebagaimana termaktub dalam surat dakwaan terdakwa Setya Novanto:
- Mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri,Irman sebesar Rp 2,3 miliar, USD 877,700, dan SGD 6 ribu
- Mantan Direktur PIAK Kemendagri, Sugiharto sejumlah USD 3,473,830
- Andi Agustinus alias Andi Narogong sejumlah USD 2,5 ratus ribu dan Rp 1,186 miliar
- Mantan Mendagri Gamawan Fauzi sejumlah Rp 50 juta dan 1 unit Ruko di Grand Wijaya dan sebidang tanah di Jalan Brawijaya III melalui adiknya, Asmin Aulia
- Mantan Sekjen Kemendagri, Diah Anggraini sejumlah USD 500 ribu dan Rp 22,5 juta
- Drajat Wisnu Setyawan sejumlah USD 40 ribu dan Rp 25 juta
- 6 anggota panitia lelang, masing-masing Rp 10 juta
- Johanes Marliem sejumlah USD 14,880 juta dan Rp 25 miliar
- Miryam S. Haryani sejumlah USD 1,2 juta
- Markus Nari sejumlah USD 400 ribu atau setara Rp 4 miliar
- Ade Komarudin sejumlah USD 100 ribu
- M. Jafar Hafsah sejumlah USD 100 ribu
- Beberapa anggota DPR periode 2009-2014 sejumlah USD 12,8 juta dan Rp 44 miliar
- Husni Fahmi sejumlah USD 20 ribu dan Rp 10 juta
- Tri Sampurno sejumlah Rp 2 juta
- Anggota Tim Fatmawati (bentukan Andi Narogong), Yimmy Iskandar Tedjasusila alias Bobby, Eko Purwoko, Andi Noor, Wahyu Sipriyantono, Benny Akhir, Dudy Susanto, dan Mudji Rahmat Kurniawan masing-masing sejumlah Rp 60 juta
- Wahyudin Bagenda selaku Direktur Utama PT LEN Industri sejumlah Rp 2 miliar
- Abraham Mose, Agus Iswanto, Andra Agusalam dan Darma Mapangara selaku direksi PT LEN Industri, masing-masing Rp 1 miliar serta untuk kepentingan gathering dan SBU masing-masing Rp 1 miliar
- Mahmud Toha sejumlah Rp 3 juta
- Charles Sutanto Ekapradja sebesar USD 800 ribu
- Manajemen bersama konsorsium PNRI sejumlah Rp 137.989.835.260,00
- Perum PNRI sejumlah Rp 107.710.849.102,00
- PT Sandipala Artha Putra sejumlah Rp 145.851.156.022,00
- PT Mega Lestari Unggul yang merupakan holding company PT Sandipala Artha Putra sejumlah Rp 148.863.947.122,00
- PT LEN Industri sejumlah Rp 3,415,470,749,00
- PT Sucofindo sejumlah Rp 8.231.289.362,00
- PT Quadra Solution sejumlah Rp 79 miliar
“Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp 2.314.904.234.275,39,” papar jaksa Irene.
TAGS : e-KTP Setya Novanto
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/26269/Inilah-Nominator-Kecipratan-Uang-e-KTP-ala-Dakwaan-Setnov/