Ilustrasi Pilkada
Jakarta – Jelang pelaksanaan Pemilu 2019, pendaftaran calon anggota legislatif (Caleg) DPR RI dan DPRD akan segera dibuka melalui partai politik ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Berdasarkan jadwal Pemilu 2019 tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu. Dimana, pemungutan suara Pileg 2019 akan berlangsung serentak dengan Pilpres 2019 pada 17 April 2019.
Bagi warga negara yang hendak maju sebagai Caleg DPR dan DPRD, pendaftaran akan dibuka pekan depan, tepatnya pada 4 Juli 2019.
Berikut tahapan pendaftaran hingga penetapan caleg untuk Pemilu 2019:
Pengumuman pengajuan daftar calon: 1-3 Juli 2018
Pengajuan daftar calon: 4-17 Juli 2018
Verifikasi kelengkapan administrasi daftar calon dan bakal calon: 5-18 Juli 2018
Penyampaian hasil verifikasi kelengkapan administrasi: 19-21 Juli 2018
Perbaikan daftar calon dan syarat calon serta pengajuan bakal calon pengganti anggota DPR-DPRD: 22-31 Juli 2018
Verifikasi terhadap perbaikan daftar calon dan syarat: 1-7 Agustus 2018
Penyusunan dan penetapan DCS anggota DPR-DPRD: 8-12 Agustus 2018
Pengumuman DCS anggota DPR-DPRD: 12-14 Agustus 2018
Masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS anggota DPR-DPRD: 12-21 Agustus 2018
Permintaan klarifikasi ke parpol atas masukan masyarakat terhadap DCS anggota DPR-DPRD: 22-28 Agustus 2018
Penyampaian klarifikasi dari parpol ke KPU: 29-31 Agustus 2018
Pemberitahuan pengganti DCS: 1-3 September 2018
Pengajuan penggantian bakal calon anggota DPR-DPRD: 4-10 September 2018
Verifikasi pengganti DCS anggota DPR-DPRD kepada KPU: 11-13 September 2018
Penyusunan DCT anggota DPR-DPRD: 14-20 September 2018
Penetapan DCT anggota DPR-DPRD: 20 September 2018
Pengumuman DCT anggota DPR-DPRD: 21-23 September 2018
TAGS : Pemilu 2019 Pilpres 2019 Pendaftaran Caleg
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/36906/Ini-Tahapan-Pendaftaran-Caleg-DPR-dan-DPRD/