muslim China
Jakarta – Orang asing asal China akan diizinkan untuk mengajukan visa sejak awal februari yang mengizinkan mereka tinggal di China selama lima tahun atau memasuki negara tersebut beberapa kali selama periode tersebut, asalkan memenuhi kriteria yang ditetapkan.
Dilansir SCMP, kebijakan baru, yang mulai berlaku mulai 1 Februari, adalah perbaikan pada visa multiple-entry satu tahun untuk grup ini. Orang asing asal China akan dapat memperpanjang masa tinggal mereka dari tiga sampai lima tahun.
Perubahan tersebut, yang diumumkan oleh Kementerian Keamanan Publik pekan lalu, diperkirakan akan menarik lebih banyak orang etnis Tionghoa untuk melakukan bisnis atau tinggal di China.
Menurut definisi resmi China, orang asing asal China merujuk pada mantan warga negara China yang telah memperoleh kewarganegaraan asing, atau keturunan warga China saat ini atau mantan warga negara China.
Pemohon hanya perlu memiliki satu orang tua, kakek nenek atau leluhur yang merupakan warga negara China. Pihak berwenang menentukan tidak ada batasan jumlah generasi.
Tapi sementara kebijakan tersebut terbuka untuk semua orang asing tersebut, menurut kementerian tersebut, pemohon diminta untuk membuktikan asal China mereka.
Ini berarti menyerahkan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah China atau pihak berwenang di negara tempat pemohon mengajukan permohonan.
Dokumen yang membuktikan asal China termasuk salinan paspor Cina atau kartu identitas orang-orang China atau paspor kerabat mereka.
Menurut Kantor Urusan Luar Negeri China di Shanghai, sertifikat dari pemerintah luar negeri juga akan diterima setelah ini dinilai oleh Kedutaan Besar China atau konsulat di negara asal mereka.
Kebijakan baru ini juga mempermudah pemohon dengan tidak memberlakukan pembatasan atas alasan kunjungan mereka.
Visa semacam itu dapat diberikan kepada orang-orang etnis Tionghoa di luar negeri jika mereka perlu mengunjungi keluarga mereka, melakukan pertukaran bisnis atau budaya, atau menangani masalah pribadi di China.
Orang-orang yang perlu tinggal lebih lama karena pekerjaan, studi atau hal-hal lain dapat mengajukan permohonan izin tinggal lima tahun.
“Kebijakan tersebut bertujuan untuk mendorong lebih banyak orang Tionghoa perantauan untuk “berpartisipasi dalam pembangunan ekonomi China“, kata Qu Yunhai, kepala biro administrasi keluar dan masuk, mengatakan pekan lalu.
Sebuah uji coba diperkenalkan di zona perdagangan bebas dan zona reformasi ekonomi di sejumlah provinsi dan kota, termasuk Shanghai dan Guangdong, Maret lalu.
Qu menambahkan, kementerian akan terus memperbaiki sistem untuk menerbitkan ijin tempat tinggal permanen kepada orang asing.
Data resmi menunjukkan 598 juta aktifitas keluar dan masuk di perbatasan China tahun lalu, naik 4,76 persen dari 2016.
Sekitar setengah atau 292 juta perjalanan dilakukan oleh warga di daratan, meningkat 6,73 persen dari tahun sebelumnya.
TAGS : China Tionghoa Warga Asing
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/28491/Ini-Syarat-Orang-Asing-Bisa-Tinggal-Lama-di-China/