Ini Sembilan Ketentuan Menhub Soal Taksi Online
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi
Jakarta – Kisruh terkait ketentuan taksi daring berbasis aplikasi, masih belum selesai. Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan mengeluarkan rancangan revisi Peraturan Menteri (Permen) soal taksi online itu. Ada sembilan ketentuan, salah satunya usulan tarif atas dan bawah.
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengatakan, ada sembilan poin yang diatur dalam rancangan revisi Peraturan Menteri (PM) 26/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Alasan regulasi baru ini bertujuan menjamin keselamatan masyarakat dan melindungi industri taksi. “Yang ingin kita capai adalah keselamatan itu bisa terjamin. Kedua, agar monopoli itu tidak terjadi sehingga semua pihak-pihak di industri pertaksian ini bisa berjalan dengan baik,” kata Menhub pada jumpa pers di Kantor Kementerian Perhubungan Jakarta.
Jumpa pers itu turut dihadiri Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara serta sejumlah pejabat lainnya, “Rancangan revisi ini masih akan terus didiskusikan dan ini akan diberlakukan mulai 1 November 2017,” ujarnya.
Revisi itu antara lain;
- Argometer taksi. Besaran tarif angkutan sesuai yang tercantum pada argometer atau ada aplikasi berbasis teknologi. Pembayaran dilakukan berdasarkan besaran tarif yang tercantum pada aplikasi dengan bukti dokumen elektrik.
- Tarif. Penetapan tarif angkutan sewa khusus (taksi daring) dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pengguna jasa dan penyedia jasa tansportasi dengan berpedoman pada tarif atas dan bawah. Selain itu, tarif batas dan tarif batas bawah ditetapkan oleh Dirjen Perhubungan Darat atas usulan dari Kepala BPTJ atau Gubernur sesuai kewenangannya.
- Wilayah operasi. Pelayanan angkutan sewa khusus atau taksi darimg beroperasi pada wilayah operasi yang telah ditetapkan. Wilayah operasi taksi daring ditetapkan Dirjen Perhubungan Darat atau Kepala BPTJ atau Gubernur.
- Kuota atau perencanaan kebutuhan. Kuota kebutuhan kendaraan ditetapkan Dirjen Perhubungan Darat atau Kepala BPTJ atau Gubernur.
- Persyaratan minimal lima kendaraan. Untuk perorangan yang memiliki kurang dari lima kendaraan, dapat berhimpun di badan hukum berbentuk koperasi yang telah memiliki izin penyelenggaraan taksi daring.
- Bukti kepemilikan kendaraan bermotor. Peraturan mewajibkan memiliki kendaraan yang dibuktikan dari BPKB atau STNK atas nama badan hukum atau atas nama perorangan untuk badan hukum berbentuk koperasi.
- Domisili Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Taksi daring menggunakan TNKB sesuai wilayah operasi yang ditetapkan.
- Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT). Ada pun persyaratan permohonan izin bagi kendaraan bermotor baru harus melampirkan salinan SRUT kendaraan bermotor.
- Peran aplikator. Perusahaan aplikasi di bidang transportasi dilarang bertindak sebagai penyelenggara angkutan umum yang meliputi memberikan layanan akses aplikasi kepada perusahaan angkutan umum yang belum memiliki izin penyelenggaraan taksi daring.
TAGS : Taksi Online Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/23476/Ini-Sembilan-Ketentuan-Menhub-Soal-Taksi-Online-/