PT Asuransi Jiwasraya
Jakarta, Jurnas.com – Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) menggelar rapat tertutup dengan Panja hukum Jiwasraya di Komisi III DPR. Apa saja pembahasan dalam rapat tersebut?
Plh Jampidsus Kejagung, Ali Mukartono mengatakan, pihak Kejagung tidak memaparkan secara detail terkait penanganan kasus Jiwasraya. Sebab, hingga saat ini kasus hukum Jiwasraya masih dalam tahan penyidikan.
“Karena kami juga masih jalan, jadi kalau kita melaporkan keseluruhan ya nanti dipersidangan. Nah ini sebatas pada tahapan penyidikan sampai hari kemarin,” kata Ali, usai rapat dengan Panja Hukum Jiwasraya, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (13/2).
Untuk itu, kata Ali, penjelasan yang disampaikan kepada Panja hanya sebatas perkembangan penyidikan secara mendasar serta penelusuran sejumlah aset dalam kasus Jiwasraya. Sebab, proses penyidikan tidak bisa disampaikan secara detail.
“Kita laporkan bahwa jumlah saksi sudah diperiksa sekian, ahli yang sudah sekian, penelusuran aset sudah ketemu apa saja, dan penetapan tersangka sudah berapa dan sebagainya,” terangnya.
Ketua Panja Hukum Jiwasraya, Herman Herry mengatakan, dari hasil kesepakatan seluruh anggota Panja, maka tidak menutup kemungkinan akan memanggil beberapa pihak terkait kasus tersebut.
“Kita akan melannjutkjan rapat lagi. Karena ada pihak-pihak yang diduga terkait, tanggal 26 jam 3 sore akan kami panggil. Kami akan menggali lebih dalam,” kata Herman.
Herman memaklumi, karena Ali Mukartono baru tiga hari menjabat Plh Jampidsus Kejagung. Oleh sebab itu, Panja meminta agar Jampidsus mempersiapkan bahan lebih lengkap saat rapat dengan Panja pekan depan.
“Pihak Kejaksaan dalam hal ini Jampidsus baru menjabat Plh tiga hari, kekurangan bahan. Oleh sebab itu kami suruh beliau untuk mempersiapkan bahan yang lebih detail,” katanya.
TAGS : Panja Hukum Jiwasraya Komisi III DPR Herman Herry Kejaksaan Agung
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/67450/Ini-Pembahasan-Panja-Hukum-Jiwasraya-dengan-Jampidsus/