Posisi penyidik Novel Baswedan (kiri) sebagai Ketua Wadah Pegawai KPK berakhir. Kini posisinya digantikan Yudi Purnomo Harahap. (kanan). (Foto: Rangga Tranggana/jurnas.com)
Jakarta – Posisi penyidik Novel Baswedan sebagai Ketua Wadah Pegawai KPK berakhir. Kini posisi tersebut ditempati Yudi Purnomo Harahap.
“Sesuai hasil pemilihan Ketua WP KPK yang dilakukan dua tahapan di bulan Mei ini, Saudara Yudi Purnomo Harahap dipilih sebagai Ketua WP periode 2018-2020,” ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Senin malam.
Serah terima Ketua WP KPK periode 2018-2020 dilakukan Senin (28/5/2018) sore. Yudi merupakan Ketua WP yang keenam selama KPK berdiri. Sementara jabatan Wakil Ketua I diisi oleh Yadyn dan Wakil Ketua II diisi oleh Harun Al Rasyid.
Proses seleksi sejatinya diikuti 11 calon Ketua WP. Tahap pertama, enam orang terpilih, kemudian disaring kembali dan terpilih lah Yudi. Pembentukan WP sendiri merujuk Pasal 16 PP Nomor 63 Tahun 2005 tentang Manajemen SDM KPK.
“Pegawai membentuk wadah pegawai sebagai sarana menampung dan menyampaikan aspirasi pegawai pada Pimpinan KPK,” tutur Febri.
Sebelumnya, Novel menjalankan tugas sebagai Ketua WP pada periode 2016-2018. Sementara itu, Yudi menekankan pengurus WP akan selalu mendampingi Novel yang kini masih menjalani pengobatan mata.
“Kepengurusan WP saat ini tidak akan pernah meninggalkan Novel yang saat ini sedang menjalani proses perawatan kesehatan dan di sisi lain pelaku penyerangan belum ditemukan,” ucap Yudi usai proses serah terima jabatan.
Lebih lanjut dikatakan Yudi, WP akan terus berusaha menjadi milik seluruh pegawai KPK dan mendengar suara para pegawai dan menjaga soliditas. Kata Yudi, hal itu penting dilakukan agar KPK terus dapat bekerja lebih baik dalam pemberantasan korupsi.
“Selain itu, WP akan tetap menjadi mitra strategis Pimpinan sesuai PP No. 63 Tahun 2005 yang mengatur tentang Manajemen SDM KPK,” ujar Yudi.
TAGS : Novel Baswedan KPK Yudi Purnomo Harahap
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/35285/Ini-Ketua-Wadah-Pegawai-KPK-Pengganti-Novel-Baswedan/