Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau masyarakat untuk cerdas dalam memilih calon kepala daerah yang berlaga dalam Pilkada Serentak 2018. Lembaga antikorupsi mengingatkan agar masyarakat tak memilih kepala daerah yang sudah terjerat atau berstatus tersangka kasus korupsi.
“Kalau sudah tersangka ya tentu tidak di rekomendasi untuk dipilih karena KPK punya bukti awal yang cukup mereka terganggu integritas nya. Tapi pasangannya akan lain dan tentu KPK tidak dalam posisi mengkentari, biar publik yang menilai dengan mempelajari dan mencari info detail tentang calon, tentang apa yang bersangkutan sampaikan, track record, portofolionya, yang bersangkutan sudah pernah buat apa / negative vetting,” kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang kepada Jurnas.com, Selasa (26/6/2018).
Pilkada Serentak 2018 akan digelar pada Rabu (27/6/2018) besok. Saut mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak terjebak dalam politik uang. “Jangan pernah mau masuk dalam jebakan politik uang yang bakal tidak mensejahterakan apalagi menggembirakan,” tutur Saut.
Seperti diketahui, sejumlah kontestan pemilihan kepala daerah serentak 2018 dijerat sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK. Sejauh ini, ada 3 calon bupati, 2 calon wali kota, dan 4 calon gubernur yang telah berstatus tersangka kasus korupsi.
Berikut calon-calon orang nomor satu di sejumlah daerah yang menyandang status tersangka korupsi.
1. Calon Bupati Jombang, Nyono Suharli.
Nyono merupakan petahana yang berpasangan dengan Subaidi. Pasangan nomor urut 2 ini diusung Partai Golkar, PKB, PKS, Partai NasDem dan PAN. Oleh KPK, Nyono ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap jual-beli jabatan.
2. Calon Bupati Subang, Imas Aryumningsih.
Imas berpasangang dengan Sutarno. Pasangan nomor urut 2 ini didukung Partai Golkar dan PKB. Nomor urut 2. Imas merupakan petahana dijerat oleh KPK sebagai tersangka suap proyek pembangunan.
3. Calon Bupati Tulunggagung, Syahri Mulyo.
Syahri berpasangan dengan Maryoto Birowo. Syahri-Maryoto diusung PDIP dan Nas-Dem. Nomor urut 2. Syahri yang merupakan petahana dijerat sebagai tersangka suap proyek infrastruktur.
4. Calon Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Marianus Sae.
Marianus berpasangan dengan Emmillia Nomleni. Pasangan nomor urut 2 ini diusung PDIP dan PKB. Marianus yang sebelumnya menjabat Bupati Ngada dijerat sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek.
5. Calon Gubernur Lampung, Mustafa
Mustafa yang sebelumnya menjabat Bupati Lampung Tengah ini berpasangan dengan Ahmad Jajuli. Pasangan nomor urut 4 ini diusung Partai NasDem, PKS, dan Hanura. Nomor urut 4. Mustafa dijerat sebagai tersangka suap dana daerah.
6. Calon Gubernur Maluku Utara, Ahmad Hidayat Mus (AHM).
Ahmad Hidayat Mus berpasangan dengan Rivai Umar. Pasangan nomor urut 1 ini diusung Partai Golkar dan PPP. Nomor urut 1. Oleh KPK, mantan Bupati Bupati Kepulauan Sula ini dijerat sebagai tersangka korupsi jual-beli tanah.
7. Calon Gubernur Sulawesi Tenggara, Asrun
Oleh KPK, Mantan Wali Kota Kendari ini ditetapkan sebagau tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa. Asrun berpasangan dengan Hugua. Pasangan nomor urut 2 ini diusung PAN, PDIP, PKS, Hanura, Gerindra dan PBB.
8. Calon Wali Kota Malang, M. Anton
Anton berpasangan dengan Syamsul Mahmud. Pasangan nomor urut 2 ini diusung PKB, Gerindra dan PKS. Calon petahana ini ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap P-APBD Kota Malang Tahun Anggaran 2015.
9. Calon Wali Kota Malang, Yaqud Ananda Gudban (Nanda).
Nanda yang berstatus tersangka suap P-APBD Kota Malang Tahun Anggaran 2015 berpasangan dengan Ahmad Waned. Pasangan nomor urut 1 ini diusung PDIP, PAN, PPP, Hanura, dan Partai Nasdem. Nomor urut 1. Diketahui, Nanda ernah menjabat anggota DPRD Kota Malang.
TAGS : KPK Pilkada Kasus Korupsi
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/36738/Ingat-Ini-Calon-Pilkada-yang-Menjadi-Status-Tersangka-KPK/