Take a fresh look at your lifestyle.

Ingat, Hari Ini Penerapan Tilang Kamera Pengintai

0
Ingat, Hari Ini Penerapan Tilang Kamera Pengintai

Kepolisian mulai berlakukan tilang bagi kendaraan yang tertangkap melanggar melalui kamera pengintai di Jakarta

Jakarta – Mulai hari ini (1/11), akan diberlakukan tilang melalui kamera pengintai atau yang dikenal Electronic Traffic Law Enforcement atau E-TLE. Ada dua titik yang terpasang, yakni di Patung Kuda di Jalan Medan Merdeka dan Kawasan Sarinah di Thamrin.

Ada tiga alasan kedua titik itu menjadi yang pertama dilakukan penerapan tilang dengan CCTV. Yakni, kedua titik tersebut masuk sebagai jalan protokol.  Pengguna kendaraan yang melaju di jalur tersebut memang dituntut untuk tertib.



Kemudian, jalan tersebut sering dilewati oleh Presiden RI dan tamu negara sehingga dengan diterapkannya E-TLE dapat mengesankan bahwa Jakarta tertib dan sudah maju dengan penggunaan kamera tilang.

Dan mulai hari ini, kepolisian akan tetap memberlakukan tilang dan akan terus melakukan evaluasi. Jika lancar, akan diterapkan juga di beberapa titik lainnya di Jakarta.

Namun caranya, tidak langsung ditilang. Kepolisian akan mengkonfirmasi selama 3 hari. Oleh masyarakat, konfirmasi itu harus direspons, jika tidak akan dilakukan blokir.

Bagi pengendara yang kena tilang tanpa harus mengikuti proses sidang di pengadilan. Namun jika ada pengendara yang masih ingin ikut sidang, hal tersebut pun diperbolehkan.

Catatan kepolisian menyebutkan, uji coba tilang ala kamera pengintai itu sebanyak 697 pelanggar dengan rincian 149 di kawasan Patung Kuda dan 548 pelanggar di Sarinah. 

TAGS : Tertib Lalu Lintas Kamera Pengintai Tilang Kendaraan

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/43161/Ingat-Hari-Ini-Penerapan-Tilang-Kamera-Pengintai/

BACA JUGA  Tangani Corona, BPP HIPMI Bagikan Alat Semprot Disinfektan
Leave A Reply

Your email address will not be published.