Bendera Israel berkibar di depan Kubah masjid Shakhrah dan kota Yerusalem (AFP/Thomas Coex)
Jakarta – Pemerintah Indonesia dikabarkan mengeluarkan visa untuk warga negara Israel. Namun tuduhan itu dibantah oleh Kepala Bagian Humas dan Umum Direkotrat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Agung Sampurno melalui pernyataan resmi, Jumat malam (04/05).
Sampurno mengatakan Indonesia dan Israel tidak memiliki hubungan diplomasi. Oleh karenanya, pemberian visa hanya bisa dilakukan dengan mekanisme Calling Visa melalui Kementerian Luar Negeri yang beranggotakan sejumlah instansi, di antaranya Ditjen Imigrasi.
“Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel, sesuai dengan kebijakan luar negeri Pemerintah Indonesia,” ujar Agung Sampurno.
Dia pun menilai adanya pemberitaan mengenai pemberian visa wisata bagi WN Israel merupakan pemberitaan yang tidak benar atau hoaks. Dia meminta agar masyarakat tidak terpancing dengan adanya pemberitaan tersebut.
“Semoga masyarakat memahami dan tidak terpancing,” tambah dia.
Pemberitaan sebuah situs Israel Hareetz menyebutkan bahwa warga negara Israel dapat memperoleh visa wisata ke Indonesia, terhitung sejak 1 Mei 2018. Warga negara Israel dapat mengajukan visa tersebut melalui Israel Indonesia Agency dengan biaya sekitar USD 135.
Jika visa telah disetujui, warga negara Israel dapat mengambilnya di KBRI Singapura dengan biaya USD 56. (AA)
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/33794/Indonesia-Bantah-Keluarkan-Visa-Untuk-WN-Israel/