Menteri Sosial, Idrus Marham
Jakarta – Menteri Sosial Idrus Marham mengklaim sudah membeberkan segala yang diketahuinya terkait dugaan suap kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-I kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menjalani pemeriksaan hari ini, Kamis (26/7/2018).
Salah satunya soal pertemuannya dengan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pemegang saham Blackgold Natural Recourses Limited Johannes B Kotjo.
“Sudah saya jelasin semua (soal pertemuan dengan Eni Saragih dan Johannes Kotjo). Saya kira semua materi-materinya, sesuai pertanyaannya, semua sudah saya jelaskan secara rinci,” ucap Idrus sebelum meninggalkan gedung KPK, Jakarta, Kamis malam.
Eni Saragih dan Johannes Kotjo adalah tersangka suap terkait terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-I. Idrus hari ini diperiksa sebagai saksi untuk Johannes Kotjo. Mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar itu mengaku dicecar oleh penyidik sekitar 20 pertanyaan terkait proyek pembangunan PLTU Riau-I.
“Secara keseluruhan, pertanyaan-pertanyaan yang ada sekitar hampir 20 pertanyaan, itu yang disampaikan kepada saya tadi secara keseluruhan,” tutur Idrus.
Idrus tak membantah memiliki kedekatan dengan Eni yang merupakan kader partai Golkar maupun Kotjo.
“Saya kira para politisi di republik ini tahu pergaulan saya luas. Ibu Eni saya deket, pak Kotjo saya deket. Jadi semua komunikasi saya dekat,” ujar dia.
Meski mengaku dekat dengan Eni dan Kotjo, Idrus mengklaim tak mengetahui soal dugaan suap Rp 4,8 miliar yang diterima Eni secara bertahap dari Kotjo. Diduga Eni telah menerima suap dari Kotjo sejak Desember 2017 lalu. Saat itu Eni belum duduk di Komisi VII DPR.
Pada Desember 2017 Eni diduga menerima Rp 2 miliar, kemudian Maret 2018 Eni kembali menerima Rp 2 miliar, selanjutnya pada Juni 2018 Eni menerima Rp 300 juta, dan terakhir saat operasi tangkap tangan (OTT) 13 Juli 2018 Eni menerima Rp 500 juta dari Kotjo.
Idrus menepis jika kedatangan Eni ke rumah dinasnya yang menghadiri acara ulang tahun sang anak untuk mengantarkan uang Rp 500 juta. Diduga uang yang diterima Eni dari Kotjo lewat stafnya Tahta Maharaya.
“Silakan tanya semua kepada penyidik, apakah ada korelasinya atau tidak. Yang pasti, Ibu Eni pada hari ulang tahun anak saya datang tidak membawa kado. Tidak membawa apa-apa,” ucap Idrus.
Disisi lain, Idrus menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik KPK apakah dirinya akan dipanggil dalam penyidikan kasus dugaan suap proyek milik PT PLN tersebut. Pun demikian, kata Idrus, pertanyaan yang dilontarkan penyidik selama dua kali pemeriksaan ini sudah cukup.
“Pertanyaan terakhir apa sudah, saya katakan saya itu saya anggap cukup. Tapi semuanya saya kembalikan pada penyidik,” tandas Idrus.
Selain Idrus, penyidik KPK turut memeriksa Corporate Secretary PT Pembangkitan Jawa-Bali Investasi (PJBI) Lusiana Ester, Direktur Keuangan PJBI Amir Faisal, dan Direktur Operasional PJBI Dwi Hartono. Usai diperiksa penyidik KPK, Amir mengaku dicecar sekitar 50 pertanyaan.
“Ya kira kira segitu (50 pertanyaan),” kata Amir.
Namun, Amir menolak membeberkan pertanyaan yang disampaikan penyidik. Ia lantas meminta awak media untuk langsung bertanya kepada penyidik KPK. “Tanya penyidiknya saja,” tutur Amir.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat PT PJBI itu dilakukan untuk mendalami pembahasan proyek PLTU Riau-I antara PT PJBI dengan perusahaan lain yang terlibat.
“KPK mengonfirmasi terkait dengan pembahasan proyek PLTU Riau-1 antara PT PJBI dan perusahaan lain,” ucap Febri.
KPK dalam kasus ini baru menetapkan Eni dan Kotjo sebagai tersangka. Eni diduga menerima uang sejumlah Rp 4,8 miliar secara bertahap dari Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerja sama proyek PLTU Riau-I.
Proyek PLTU Riau-I merupakan proyek penunjukkan langsung yang diserahkan pada anak usaha PLN, PT Pembangkitan Jawa-Bali sejak dua tahun lalu. Proyek ini masuk dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2017. Kemudian PT PJB menggandeng Blackgold Natural Recourses Limited, anak usaha BlackGold PT Samantaka Batubara, China Huadian Engineering, dan PT PLN Batu Bara untuk menggarap pembangunan PLTU Riau-I.
TAGS : Idrus Marham PLN PLTU Riau
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/38383/Idrus-Marham-Beberkan-Pemeriksaan-KPK/