Mantan Menteri Sosial, Idrus Marham
Jakarta – Bos Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Kotjo didakwa telah menyuap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih dan mantan Sekjen Partai Golkar, Idrus Marham sebesar Rp4,7 miliar.
Berdasarkan surat dakwaan itu, Idrus Marham turut melobi Johanes untuk meminta uang guna keperluan Munaslub Partai Golkar. Saat itu, Idrus menjabat sebagai Plt Ketua Umum Partai Golkar setelah Setya Novanto terjerat kasus korupsi e-KTP.
“Setelah Setya Novanto ditahan oleh KPK dalam kasus e-KTP, Eni Saragih selanjutnya melaporkan perkembangan proyek PLTU Riau kepada Idrus Marham dengan tujuan agar nantinya Eni Saragih tetap diperhatikan oleh Terdakwa karena Idrus merupakan Plt Ketua Umum Golkar,” kata Jaksa KPK Ronald Ferdinand Worotikan, saat membacakan surat dakwaan Johanes.
Eni menyampaikan kepada Idrus bahwa akan mendapatkan fee dari Terdakwa untuk mengawal proyek PLTU Riau. Pada tanggal 25 November 2017, Eni atas sepengetahuan Idrus mengirimkan pesan melalui WhatsApp (WA) yang pada pokoknya meminta uang sejumlah SGD400.000,00 (empat ratus ribu dolar Singapura) kepada Johanes.
“Menindaklanjuti WA tersebut, pada tanggal 15 Desember 2017 Eni Saragih mengajak Idrus untuk menemui Terdakwa di kantornya di Graha BIP Jakarta. Dalam pertemuan itu Terdakwa menyampaikan kepada Idrus terkait adanya fee sebesar 2,5% yang nantinya akan diberikan kepada Eni Saragih jika proyek PLTU Riau berhasil terlaksana,” terangnya.
Selanjutnya terkait fee yang dijanjikan oleh Terdakwa sebelumnya, Eni Saragih selaku Bendahara Munaslub Golkar meminta sejumlah uang kepada Terdakwa dengan alasan untuk digunakan dalam Munaslub Golkar.
“Dan guna meyakinkan Terdakwa, Idrus juga menyampaikan kepada Terdakwa `Tolong dibantu ya`, selanjutnya permintaan Eni Saragih dan Idrus tersebut disanggupi oleh Terdakwa,” katanya.
Atas permintaan Eni tersebut, kata Ronald, Johanes memerintahkan Audrey Ratna Justianty selaku sekretaris pribadinya untuk memberikan secara bertahap uang dalam mata uang rupiah yang seluruhnya berjumlah Rp4 miliar kepada Eni Saragih melalui Tahta Maharaya.
“Pada tanggal 18 Desember 2017 sejumlah Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah); dan pada tanggal 14 Maret 2018 sejumlah Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah),” kata Ronald.
TAGS : KPK Suap PLTU Riau Golkar Idrus Marham
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/41804/Idrus-Lobi-Johanes-Kotjo-Minta-Uang-untuk-Munaslub-Golkar/