Take a fresh look at your lifestyle.

ICW sebut Pansus Angket KPK Hoax, Ini Alasannya

0
ICW sebut Pansus Angket KPK Hoax, Ini Alasannya

ICW

Jakarta – Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menebar informasi hoax atau bohong. Hal itu terkait barang sitaan KPK dari sejumlah koruptor yang disebut tidak dilaporkan ke rumah penyimpanan barang sitaan negara (Rupbasan).

Peneliti Devisi Hukum ICW Donal Pariz mengatakan, Pansus Angket KPK sengaja menyebarkan informasi bohong tersebut untuk memperlemah institusi pemberantasan korupsi pimpinan Agus Rahardjo Cs tersebut.

“Jadi informasi ini sering hoax yang ditebar, hoax yang sengaja diciptakan untuk mengganggu dan black campaig terhadap KPK,” kata Donal, ketika dihubungi, Jakarta, Senin (28/8).

Donal menegaskan, setiap barang sitaan dari hasil tindak kejahatan korupsi yang dilakukan oleh KPK telah diserahkan kepada negara. Bahkan, menurutnya KPK berwenang untuk melelang setiap hasil sitaan.

“Barang sitaan KPK itu, dipegang oleh KPK dan kemudian di lelang yang kemudian hasil lelang itu masuk keuangan negara melalui skema penerimaan negara bukan pajak (PNBP),” tegasnya.

Kata Donal, seluruh aset-aset lelang itu diumumkan dan hasilnya ada dalam buku laporan tahunan KPK. Meski demikian, Donal belum mengetahui secara pasti soal mekanisme lelang yang dilakukan lembaga ad hoc tersebut.

“Kalau mekanisme detailnya, silakan bertanya ke KPK, kalau saya sudah menyangkut detail harus koordinasi dengan lembaga-lembaga itu. Saya tidak pernah berkaitan dengan itu,” katanya.

“Tapi secara general yang saya sampaikan setiap tahun dalam buku laporan tahunan KPK selalu mencantumkannya berapa nilainya dan kemudian berapa setoran PNBP-nya, di sana ada lengkap,” tegasnya.

BACA JUGA  KPK Kantongi Bukti Aliran Uang e-KTP ke Setnov di Amerika

Sebelumnya, Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan, KPK seharusnya melaporkan sejumlah barang sitaan dari para terpidana korupsi itu ke Rupbasan.

“Ini jadi misteri. Selama ini dikerjakan KPK, diadministrasikannya di mana, sementara yang berwenang penuh hanya Rumah Penyimpanan Barang Sitaan dan Rampasan Negara,” kata Agun, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (21/8) malam.

TAGS : Pansus Angket KPK Revisi UU KPK ICW

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/20851/ICW-sebut-Pansus-Angket-KPK-Hoax-Ini-Alasannya/

Leave A Reply

Your email address will not be published.