Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik, Andi Narogong
Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman terdakwa korupsi proyek e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong. Hukuman Andi diperberat dari 8 tahun menjadi 11 tahun penjara.
Demikian termaktub dalam Putusan PT DKI Nomor 5/PID.SUS-TPK/2018/PT.DKI sebagaimana dikutip dari laman direktori Mahakamah Agung, Rabu (18/4/2018). Majelis memperberat hukuman Andi Narogong menjadi 11 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan penjara.
Putusan PT DKI itu dikeluarkan pada 3 April 2018, dengan para majelis hakim Ketua, Daniel Dalle Pairunan, anggota I Nyoman Adi Juliasa, Achmad Yusak, Hening Tyastiyanto dan Rusydi. Majelis menyatakan, Andi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait proyek e-KTP, sebagaimana dakwaan pertama.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong pidana pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp 1 miliar,” demikian bunyi putusan tersebut.
Dalam putusan majelis PT DKI juga mengganjar Andi Narogong membayar uang pengganti sebesar 2,5 juta dollar Amerika Serikat (AS) dan Rp 1.186 Miliar. Uang pengganti ini akan dikurangi 350 ribu dollar Amerika karena sebelumnya Andi telah mengembalikan ke KPK.
TAGS : e-KTP Setya Novanto Andi Narogong
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/32728/Hukuman-Andi-Narogong-Diperberat-jadi-11-Tahun-Penjara–/