Take a fresh look at your lifestyle.

Hakim Vonis Eks Atase Imigrasi KBRI Kuala Lumpur 3,5 Tahun Bui

0
Hakim Vonis Eks Atase Imigrasi KBRI Kuala Lumpur 3,5 Tahun Bui

Mantan Atase Imigrasi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur, Dwi Widodo. Hakim menyatakan, Dwi terbukti secara bersalah dan meyakinkan menerima suap Rp 524 juta dan voucher hotel senilai Rp 10 juta. (Foto: Antara)

Jakarta ‎- Majelis hakim pada Pengailan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan‎ terhadap mantan Atase Imigrasi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur, Dwi Widodo.

Hakim menyatakan, Dwi terbukti secara bersalah dan meyakinkan menerima suap Rp 524 juta dan voucher hotel senilai Rp 10 juta. Uang itu diberikan sebagai imbalan atau fee atas pengurusan calling visa.

Dwi diketahui mempunyai kewenangan dalam melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen/ persyaratan terhadap warga negara asing yang mengajukan permohonan calling visa di KBRI Kuala Lumpur. Para pemohon merupakan warga asing yang berasal dari negara-negara rawan.

Tak hanya itu, Dwi juga dinyatakan terbukti menerima uang berjumlah 63.500 ringgit Malaysia dari Satya Rajasa Pane. Uang itu diberikan sebagai imbalan pembuatan paspor dengan metode Reach-Out.

Dwi dalam jabatannya mempunyai kewenangan untuk menentukan disetujui atau tidaknya permohonan pembuatan paspor untuk para tenaga kerja Indonesia (TKI) di Malaysia. Akan tetapi dalam penyidikan, staf KBRI menyerahkan sebagian uang ringgit Malaysia yang diterima dari Dwi kepada KPK.

Atas perbuatan itu, Dwi dinilai terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.‎

“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut,” kata ketua majelis hakim Diah Siti Basariah saat membacakan amar putusan terdakwa Dwi di pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/10/2017).

Dalam pertimbangan, majelis hakim menilai perbuatan Dwi tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi. Selain itu, perbuatan Dwi telah menurunkan citra Bangsa Indonesia di luar negeri.

“Terdakwa sopan selama persidangan, mengakui kesalahan, dan belum pernah dihukum,” tutur hakim menjelaskan hal yang meringankan.

TAGS : Kasus Korupsi Dwi Widodo

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/23884/Hakim-Vonis-Eks-Atase-Imigrasi-KBRI-Kuala-Lumpur-35-Tahun-Bui/

Leave A Reply

Your email address will not be published.