Hakim PN Tipikor Bengkulu Segera Diadili
Hakim nonaktif Pengadilan Tipikor Bengkulu Dewi Suryana bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK
Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan proses penyidikan tersangka Hakim anggota di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu Dewi Suryana (SUR). Dewi ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima suap terkait penanganan perkara korupsi dana kegiatan rutin APBD tahun Anggaran 2013-2014 kota Bengkulu, di tempatnya bekerja.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah membenarkan jika berkas penyidikan Dewi telah dirampungkan oleh penyidik atau (P21). Selain Dewi, dua tersangka lainya juga telah rampung proses penyidikanya. Dua tersangka itu yakni, Panitera Pengganti Pengadilan Tipikor Bengkulu Hendra Kurniawan (HK) dan PNS pemberi suap Syuhadatul Islamy (SI).
Hari ini, Kamis (2/11/2017), penyidik KPK melakukan pelimpahan berkas (tahap dua) perkara ketiganya. “Hari ini, dilakukan pelimpahan tahap 2 terhadap 3 tersangka kasus dugaan suap terkait putusan perkara korupsi dana kegiatan rutin APBD TA 2013-2014 Kota Bengkulu di Pengadilan Tipikor pada PN Bengkulu, yaitu: SI, SUR dan HK,” ucap Febri saat dikonfirmasi.
Dengan tahap dua itu, Jaksa Penuntut Umum selanjutnya mempunyai waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan. Tak lama lagi, Dewi dan dua tersangka lainya itu akan segera menjalani persidangan. Rencanya, persidangan Dewi, Hendra, dan Syuhadatul akan digelar di Pengadilan Tipikor Bengkulu.
Demi kepentingan persidangan, penahanan ketiganya dipindahkan di dua lapas terpisah di Bengkulu. “Sementara dititipkan di lapas Bentiring Bengkulu untuk tersangka wanita (SI dan SUR). Sedangkan HK di Lapas klas IIA Bengkulu, Malabero,” kata Febri.
Hakim anggota Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu Dewi Suryana dan panitera pengganti di PN Tipikor Bengkulu Hendra Kurniawan ditetapkan menjadi tersangka lantaran diduga menerima suap seorang PNS bernama Syuhadatul Islamy. Suap diduga untuk meringankan putusan perkara nomor 16/Pid.Sus-TPK/2017 PN Bgl, dengan terdakwa Wilson. Syuhadatul yang masih pihak keluarga Wilson juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ini.
Dewi dan Hendra diduga menerima suap sebesar Rp 125 juta dari Wilson lewat Syuhadatul. Wilson diketahui telah divonis bersalah dengan hukuman penjara selama 1 tahun 3 bulan oleh pengadilan lantaran dirinya terbukti telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 590 juta.
TAGS : Suap Pengadilan KPK
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/24189/Hakim-PN-Tipikor-Bengkulu-Segera-Diadili/