Mantan Wakil Presiden (Wapres) Boediono saat usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Rangga Tranggana/jurnas.com)
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diperintahkan untuk menetapkan sejumlah nama sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bailout Bank Century. Salah satu nama yakni mantan Gubernur BI Boediono.
Hal itu sebagaimana putusan hakim praperadilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hakim Effendi Mukhtar yang diterangkan pejabat Humas PN Jaksel, Achmad Guntur, Selasa (10/4/2018). Dalam putusannya hakim memerintahkan lembaga antikorupsi melakukan penyidikan lanjutan atas kasus tersebut.
“Memerintahkan termohon untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk atau melimpahkannnya kepada kepolisian dan atau kejaksaan untuk dilanjutkan dengan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat,” ucap hakim Effendi Mukhtar seperti diuraikan Achmad Guntur.
Nama-nama itu sebelumnya tertuang dalam surat dakwaan atas nama terdakwa Budi Mulya. Perkara Budi Mulya sendiri sudah cukup lama berkekuatan hukum tetap.
Namun, pasca putusan Budi Mulya itu, kasus tersebut seakan `mati suri`. Penanganan lanjutan atas perkara kemudian digugat oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).
MAKI dalam gugatannya mendalilkan KPK telah berlarut-larut menangani kasus Bank Century karena tidak segera menetapkan tersangka baru setelah putusan Budi Mulya. KPK juga dianggap telah menghentikan penyidikan kasus Century secara tidak sah.
KPK dinilai selama ini hanya berdalih masih mendalami dan analisa kasus Century dan tidak mau disebut telah menghentikan penyidikan.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menegaskan, KPK tidak ada alasan lagi untuk tidak menetapkan tersangka baru kasus Century, seperti yang diperintahkan hakim praperadilan PN Jaksel.
Pihak KPK sendiri menghormati putusan praperadilan tersebut. Lembaga antikorupsi akan mematuhi putusan tersebut. KPK akan mengusut dan mempertajam bukti-bukti sehingga bisa meningkatkan status pihak lain, termasuk mantan Wapres Boediono ke tahap penyidikan.
“Pertama sebagai institusi penegak hukum kami hormati putusan pengadilan tersebut dan setelah itu tentu kami lebih lanjut apa yang menjadi kewajiban KPK bagaimana pelaksanaan kewajiban itu sepanjang sesuai hukum acara yang berlaku,” ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi terpisah.
KPK diketahui dalam perkara ini baru menyeret bekas Deputi Gubernur Bank Indonesia, Budi Mulya ke penjara. Padahal, nama-nama besar mencuat dalam kasus korupsi pemberian FPJP Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik di dalam persidangan.
Budi Mulya sebelumnya dihukum majelis hakim Mahkamah Agung selama 15 tahun penjara. Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menghukum Budi Mulya 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 5 bulan kurungan.
Majelis hakim menilai perbuatan Budi Mulya merugikan keuangan negara sebesar Rp 689,894 miliar dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan sebesar 6,762 triliun dalam proses penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Dalam dakwaan Jaksa KPK di tingkat pertama Budi selaku Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang IV Pengelolaan Moneter dan Devisa didakwa memperkaya diri sebesar Rp 1 miliar dari pemberian FPJP Bank Century dan atas penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Budi Mulya juga didakwa memperkaya pemegang saham Bank Century, Hesham Talaat Mohamed Besheer Alwarraq dan Rafat Ali Rizvi, sebesar Rp 3,115 miliar. Perbuatan Budi dinilai telah memperkaya PT Bank Century sebesar Rp 1,581 miliar dan Komisaris PT Bank Century Robert Tantular sebesar Rp 2,753 miliar.
Budi Mulya juga diduga menyalahgunakan wewenang secara bersama-sama dengan pejabat Bank Indonesia. Dalam dugaan korupsi pemberian FPJP Century, Budi Mulya didakwa bersama-sama dengan Boediono selaku Gubernur BI, Miranda S Goeltom selaku Deputi Senior BI, Siti Fadjriah selaku Deputi Gubernur Bidang VI, Budi Rochadi selaku Deputi Gubernur Bidang VII, Robert Tantular, dan Harmanus H Muslim.
TAGS : Bank Century Boediono KPK Hakim Tipikor
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin