Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar saat beri arahan di Konsolidasi Pertanahan Transmigrasi (Humas Kemendes PDTT)
Bandung, Jurnas.com – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar beri arahan dalam Sosialisasi Konsolidasi Tanah dalam Pelaksanaan Transmigrasi di Green Hill Universal Hotel, Bandung, Rabu (26/2) malam.
Acara yang dihadiri oleh 233 peserta itu juga menyosialisasikan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Konsolidasi Tanah Dalam Pelaksanaan Transmigrasi.
Para Direktur dalam lingkungan Direktorat Jenderal Penyiapan Kawasan dan Pembangunan Pemukiman Transmigrasi (PKP2Trans) paparkan kinerja selama ini dan program kerja yang bakal dijalankan.
Gus Menteri, sapaan akrabnya, bersyukur dengan sejumlah paparan dari Para Direktur dalam lingkup PKP2Trans.
Kegiatan Konsolidasi tersebut dinilai sangat strategis karena persoalan transmigrasi harus dihadapi dengan sangat hati-hati.
“Paparan Direktur nantinya bakal dikaji lebih mendalam untuk ditindaklanjuti seperti persoalan pertanahan,” kata Gus Menteri.
Gus Menteri meminta seluruh jajaran PKP2Trans dan Kemendes PDTT untuk lebih seriusi persoalan transmigrasi untuk RPJMN 2020-2024.
Termasuk perubahan paradigma dalam melaksanakan program Transmigrasi, yaitu penyiapan sejumlah fasilitas pendukung seperti infrastruktur dan fasilitas sosial di lokasi transmigrasi tersebut, yang nantinya bakal menarik perhatian orang untuk transmigrasi.
Gus Menteri pun mengibaratkan hal ini seperti Gula dan Semut.
“Jika Gula terbaik yang disajikan makan semut-semut akan datang dengan sendirinya,” kata Mantan Ketua DPRD Jawa Timur ini.
Hal ini kerap kali diungkapkan Gus Menteri soal pelaksanaan Transmigrasi agar pandangan yang kurang menyenangkan dari masyarakat dan sejumlah kalangan bisa berubah.
Gus Menteri pun ingin pada tahun 2020-2024, semua program mengenai Transmigrasi yang telah didiskusikan dan direncanakan dilaksanakan dengan semaksimal mungkin.
Gus Menteri berharap acara Konsolidasi Tanah untuk Pelaksanaan Transmigrasi ini menghasilkan langkah-langkah konkrit untuk menyelesaikan permasalahan di lingkungan transmigrasi yang rumit.
“Orang yang cerdas itu bisa menyederhanakan semua permasalahan yang rumit dan percepatan pelaksanaan semua program sebagai perkhidmatan kita kepada Bangsa dan Negara,” kata Gus Menteri.
Sebelumnya, Direktur Jenderal PKP2Trans R Hari Pramudiono menjelaskan, sosialisasi konsolidasi tanah ini ditujukan kepada pemangku kepentingan dengan melibatkan narasumber dari unsur Pimpinan Pemerintah Pusat dan Daerah serta Pakar Ketransmigrasian.
“Sosialisasi ini sebagai upaya penyamaan persepsi dan peningkatan pemahaman serta sinergitas antara Pemerintah Pusat dan Perangkat Daerah,” kata Hari
Agenda ini juga ditujukan untuk sosialisasikan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 23 tahun 2019 tentang Tata Cara Konsolidasi Tanah Dalam Pelaksanaan Transmigrasi.
Narasumber acara ini juga berasal dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Nirwan Ahmad Helmi serta Direktur Perencanaan Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi R Bambang Widyatmiko.
TAGS : Kinerja Menteri Desa Gus Menteri Transmigrasi
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/68093/Gus-Menteri-Mari-Ubah-Paradigma-soal-Transmigrasi/