Gubernur Jambi, Zumi Zola saat tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Rangga Tranggana/jurnas.com)
Jakarta – Gubernur Jambi Zumi Zola tak memenuhi panggilan pemeriksaan yang telah diagendakan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Senin (2/4/2018). Zumi sedianya hari ini diagendakan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi sejumlah proyek di Dinas PUPR Jambi.
Tak memenuhi panggilan, Zumi malah mengajukan penundaan pemeriksaan. Permohonan penundaan itu disampaikan Zumi melalui tim kuasa hukumnya.
“Tadi PH ZZ (Zumi Zola) telah datang ke KPK dan mengajukan penundaan pemeriksaan,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Terkait hal itu, penyidik akan kembali memanggil Zumi dalam waktu dekat ini. “Kami akan panggil kembali ZZ sebagai tersangka dalam waktu dekat. Kemungkinan minggu depan,” ucap Febri.
KPK sebelumnya telah menetapkan Gubernur Jambi Zumi Zola dan Plt Kadis PUPR Arfan sebagai tersangka, kasus dugaan penerimaan gratifikasi sejumlah proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi. Dalam kasus tersebut, Zumi Zola dan Arfan diduga menerima gratifikasi Rp 6 miliar dari beberapa kontraktor. Uang itu disinyalir diberikan sebagai `uang ketok palu` kepada anggota DPRD Jambi.
Kasus yang menjerat Zumi Zola ini merupakan pengembangan dari kasus suap pengesahan APBD 2018 yang telah menyeret empat orang jadi tersangka. Keempat tersangka itu yakni anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono, Plt Sekda Jambi, Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Jambi Arfan, dan Asisten Daerah III Syaifuddin.
TAGS : Zumi Zola Gubernur Jambi KPK
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/31641/Gubernur-Zumi-Zola-Mangkir-Pemeriksaan-KPK/