Gubernur Jambi Zumi Zola (Jambipos-online.com)
Jakarta – Gubernur Jambi, Zumi Zola bersama Wakilnya, Fachrori Umar akan dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap pengesahan rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jambi tahun anggaran 2018.
Pada hari ini, Kamis (4/1) Fachrori diagendakan diperiksa. Kemudian pada Jumat (5/1) Zumi Zola menyatakan siap hadir memenuhi panggilan pemeriksaan. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Fachrori akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Asisten Daerah Bidang III Jambi Saifudin (SAI). Diduga Fachrori mengetahui seputar sengkarut suap tersebut.
“Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SAI (Saifudin),” kata Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Bersamaan dengan Fachrori, penyidik KPK juga memanggil Ketua Komisi I DPRD Jambi Tadjuddin Hasan, Kepala Kantor Perwakilan Provinsi Jambi Amidy, dan Kasubbag Perbendaharaan Bakeuda Provinsi Jambi Ryan. Mereka juga akan diperiksa sebagai untuk tersangka Saifudin.
Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jambi Arfan, yang telah menjadi tersangka dalam kasus ini juga turut diperiksa sebagai saksi. Arfan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka anggota DPRD Jambi dari Fraksi PAN Supriyono.
Terkait kasus itu, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Yakni, Erwan Malik, Anggota DPRD Jambi dari Fraksi PAN Supriyono, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jambi Arfan, dan Asisten Daerah Bidang III Jambi Saifudin.
TAGS : Suap Anggaran Jambi Zumi Zola
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/27305/Gubernur-dan-Wakil-Gubernur-Jambi-Dipanggil-KPK/