Gubernur Bengkulu dan Istri Segera Duduk di Kursi Pesakitan
Istri Gubernur Bengkulu, Lili Maddari bersama Suaminya, Ridwan Mukti
Jakarta – Gubernur Bengkulu nonaktif Ridwan Mukti dan istrinya Lily Maddari tak lama lagi segera duduk di kursi pesakitan pengadilan tindak pidana korupsi. Hal itu menyusul telah rampungnya proses penyidikan kasus suap dua proyek pembangunan jalan di Provinsi Bengkulu yang menjerat pasangan suami istri tersebut.
Demikian disampaikan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. Selain Mukti dan Lily, proses penyidikan Bos PT RDS, Rico Diansari alias Rico Can juga telah rampung. Hari ini, Senin (18/9/2017), penyidik KPK melimpahkan berkas, barang bukti dan tersangka ke tahap penuntutan atau tahap II.
“Hari ini berkas 3 orang tersangka di kasus indikasi suap terhadap Gubernur Bengkulu dilimpahkan tahap 2 ke Penuntutan,” ucap Febri saat dikonfirmasi.
Jaksa Penuntut Umum selanjutnya memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan. Dengan pelimpahan tahap II ini, ketiga tersangka dibawa ke Bengkulu pada hari ini untuk kepentingan persidangan.
Sembari menunggu jadwal sidang keluar, Ridwan, Lily dan Rico dititipkan di Rutan Polda Bengkulu dan Rutan Malabero Bengkulu. Rencannaya ketiganya akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Bengkulu.
“Dalam waktu dekat, sesuai jadwal dari PN, mereka akan disidang di Pengadilan Tipikor Bengkulu. Siang ini akan diberangkatkan dari Jakarta, dan selanjutnya sembari menunggu jadwal sidang RM dan LMM akan dititipkan di Rutan Polda Bengkulu, sedangkan RDS di Rutan Malabero Bengkulu,” terang Febri.
Sebelumnya, Direktur PT Statika Mitra Sarana (PT SMS) Jhoni Wijaya, selaku pihak yang diduga memberikan suap ke Ridwan telah menjalani sidang lebih dulu. Sidang perdana dirinya digelar pada 5 September 2017.
Ridwan, Lily, Rico dan Jhoni ditetapkan sebagai tersangka kasus suap oleh KPK. Ridwan diduga menerima uang Rp 1 miliar dari Jhoni lewat Rico.
Uang Rp 1 miliar yang diamankan di rumah Ridwan diduga terkait fee proyek yang berhasil dimenangkan PT SMS milik Jhoni. Sementara itu, ditengarai sudah ada komitmen fee dari Jhoni untuk diserahkan kepada Ridwan sebesar Rp 4,7 miliar.
Diduga sebagai penerima suap, Ridwan, Lily dan Rico diduga dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20/2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara Jhoni yang diduga sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20/2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
TAGS : Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/21971/Gubernur-Bengkulu-dan-Istri-Segera-Duduk-di-Kursi-Pesakitan/