Gedung KPK
Jakarta – Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi dan Calon Wakil Gubernur Sumatra Utara Ijeck Shah turut terseret dalam pusaran kasus suap terhadap puluhan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019. Hal itu mengemuka lantaran keduanya turut diperiksa penyidik KPK pada hari ini, Sabtu (21/4/2018).
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah membenarkan pemeriksaan keduanya. Kata Febri, keduanya diperiksa sejak pukul 10.00 WIB di Mako Brimob Polda Sumut.
“Benar hari ini tim memeriksa Tengku Erry Nuradi, Gubernur Sumut dan Ijeck Shah sebagai saksi,” kata Febri saat dikonfirmasi.
Keduanya diperiksa untuk 38 anggota DPRD periode periode 2009-2014 dan 2014-2019. Puluhan legislator itu ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima suap dari Gatot Pujo Nugroho saat masih menjabat sebagai Gubernur Sumut. Saat itu Tengku Erry yang merupakan politikus Partai NasDem menjabat sebagai Wakil Gubernur Sumut.
“Kedua saksi diperiksa untuk mengklarifikasi peristiwa pada 2 periode pemerintahan dan DPrD sebelumnya untuk 38 tersangka yang sedang diproses saat ini,” ujar Febri.
Selain Tengku Erry dan Ijeck, hari ini juga diagendakan pemeriksaan terhadap 18 orang saksi lainya. Mereka yang diagendakan itu berasal dari unsur Pemprov Sumut, staf DPRD dan pihak swasta.
“Pemeriksaan dilakukan di Mako Brimob Polda Sumut,” tutur Febri.
Sampai saat ini, kata Febri, sudah sekitar 94 saksi diperiksa penyidik. 94 saksi itu merupakan bagian dari 152 orang saksi yang diagendakan diperiksa.
Dalam kasus ini, 38 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 diduga menerima uang dari Gatot Pujo Nugroho ketika menjabat Gubernur Sumut. Diduga mereka menerima suap dari Gatot terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut tahun 2015. Jumlah uang yang diterima masing-masing anggota DPRD sekitar Rp300 hingga Rp350 juta.
Dari 38 tersangka, yang masih aktif sebagai anggota DPRD Sumatera Utara antara lain, Rinawati Sianturi dari Fraksi Hanura, Muhammad Faisal dari Fraksi Golkar, Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburianaktif, dan Tiaisah Ritonga dari Fraksi Demokrat. Kemudian Analisman Zalukhu dari Fraksi PDIP, Helmiati dari Fraksi Golkar, Muslim Simbolon dari Fraksi PAN, serta Sonny Firdaus dari Fraksi Gerindra.
Sedangkan yang sudah tak aktif menjadi anggota dewan di antaranya, Rijal Sirait, Roslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, M Yusuf Siregar, Abdul Hasan Maturidi, Biller Pasaribu, Richard Eddy, Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, Rahmania Delima Pulungan.
Juga, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser, Dermawan Sembiring, Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando. Kemudian Tunggul Siagian, Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah, dan Tahan Manahan Panggabean.
Para tersangka itu dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus dugaan suap yang menjerat 38 orang tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Gatot Pujo. Gatot sendiri telah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Sebelumnya Gatot telah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 enam bulan kurungan.
TAGS : KPK Tengku Erry Sumut Korupsi DPRD
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/32931/Gubenur-Tengku-Erry-dan-Cawagub-Sumut-Terseret-Korupsi-Masal/