Ketua Fraksi Gerindra, Ahmad Muzani
Jakarta – Partai Gerindra menolak rencana revisi Undang-Undang (RUU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sudah masuk dalam agenda program legislasi nasional (Prolegnas) 2017-2018.
Ketua Fraksi Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan, wacana revisi UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK sangat sporadis dan tidak komprehensif. Menurutnya, Gerindra akan menolak revisi UU KPK yang menyebabkan pelemahan.
“Bagi gerindra kalau rekomendasi pansus mengarah kepada revisi UU KPK atau upaya yang bisa melemahkan KPK, apapun bentuknya pasti kami tolak,” tegas Muzani, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (24/8).
“Kalau pikiran itu ada artinya itu pemikiran tidak bersifat komprehensif. Itu membuat kami agak sulit merespons. Buat Gerindra, kami dari awal menjauhkan pikiran dari upaya melemahkan,” tambahnya.
Muzani menegaskan, UU KPK yang ada saat ini masih layak dipertahankan untuk pemberantasan dan pencegahan tindak kejahatan korupsi. Untuk itu, Gerindra belum bisa mengambil sikap terkait wacana tersebut.
“Tidak ada sempurna di dunia ini. Kalau kemudian kesimpulan melemahkan jangan itu dilakukan. Kalau pandangan mengemuka sekarang belum patut mendapat respons,” tegasnya.
TAGS : Pansus Angket KPK Revisi UU KPK
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/20647/Gerindra-Tolak-Revisi-UU-KPK-Ini-Alasannya/