Ilustrasi narkoba
Jakarta – Gempuran narkoba dari luar negeri ke Indonesia, disebut sebagai dampak sampingan (side effect) atas lamanya eksekusi mati yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Demikian pernyataan yang dilontarkan pengamat hukum pidana Universitas Bung Karno Jakarta, Azmi Syahputra.
“Hukum di Indonesia dianggap oleh pebisnis narkoba masih fleksibel,” ujar Azmi, Senin (26/2) di Jakarta.
Menurut Azmi, negara seharusnya tak mengabaikan ancaman narkoba. Negara juga harus dalam posisi `kedap` atas ancaman keselamatan generasi bangsa.
Namun di sisi lain, regulasi hukum terhadap para pengedar dan produsen narkoba belum dijalankan secara maksimal dan efektif. Bagi Azmi, sudah saatnya hukuman maksimal berupa hukuman mati diterapkan tanpa tawar-menawar.
Pemerintah, terutama penegak hukum diharapkan tegas agar warga negara Indonesia terlindungi dari jahatnya para pebisnis narkoba. Fenomena ini menurutnya wujud penjajahan gaya baru untuk Indonesia dengan merusak mental manusia Indonesia.
Selanjutnya Azmi menegaskan untuk menangguhkan RKUHP sepanjang mengenai klausula yang memberikan dispensasi bagi terpidana mati.
Dalam RKUHP , terpidana mati yang sudah menjalani hukuman 10 tahun dan berkelakuan baik, pidana mati dapat diubah menjadi hukuman 20 tahun.
“Ini menjadi celah bahaya, Indonesia akan jadi ladang bisnis segar bagi para pebisnis narkoba dengan ancaman hukuman seperti RKUHP ini sehingga pemerintah harus tegas karena kalau tidak Indonesia akan hancur dan generasi mudanya akan lemah sukanya halusinasi,” paparnya.
Sebelumnya, Polri bersama petugas Ditjen Bea Cukai mengungkap kapal Taiwan berbendera Singapura yang menyelundupkan 1,8 ton narkotika jenis sabu di perairan Batam, Kepulauan Riau.
Empat tersangka yang merupakan anak buah kapal (ABK) dan nakhoda ditangkap dalam kasus tersebut. Mereka adalah Tan Mai (69), Tan Yi (33), Tan Hui (43, nakhoda) dan Liu Yin Hua (63) yang merupakan WN Taiwan.
Kemudian, anggota Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Mabes Polri memeriksa Kapal “Win Long” yang diduga mengangkut sabu di Dermaga Kantor Wilayah Bea Cukai Kepulauan Riau. (Ant/Riza)
TAGS : Narkoba Narkotika BNN Jokowi
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/29687/Gempuran-Narkoba-Dianggap-Dampak-Lamanya-Eksekusi-Mati/