Take a fresh look at your lifestyle.

Geledah Rumah Dokter Bimanesh, KPK Amankan Stempel Visum

0
Geledah Rumah Dokter Bimanesh, KPK Amankan Stempel Visum

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah

Jakarta – Selain kantor Fredrich Yunadi di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, tim penyidik juga menggeledah kediaman D‎okter Bimanesh Sutarjo pada hari ini, Kamis (11/1/2018). Lokasi yang digeledah yakni, Apartemen Botanica Tower Simprug, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

“Penyidik hari ini melakukan penggeledahan di 2 lokasi terkait TPK dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara KTP Elektronik dengan tersangka Setya Novanto.‎ Penggeledahan dilakukan oleh dua tim yang berlangsung secara paralel di kedua tempat tersebut sejak pukul 10.00,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkat.

Dari penggeledahan di dua tempat itu, tim penyidik mengamankan barang bukti. Di kantor Fredrich, tim mengamankan sejumlah dokumen serta HP dan CD. ‎

“Sedangkan dari lokasi kedua (apartemen dokter‎ Bimanesh Sutarjo) ‎disita laptop dan stempel terkait kebutuhan pembuatan visum,” ujar Febri.

Hari ini, penyidik juga memeriksa dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau (RSMPH)‎ bernama Michaela Chia Cahaya. Usai menjalani pemeriksaan, Cahya memilih enggan bekomentar soal kasus merintangi penyidikan tersebut.

KPK sebelumnya telah menetapkan Fredrich dan seorang dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau (RSMPH), Bimanesh Sutardjo sebagai tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP yang menjerat Setya Novanto.

Keduanya diduga kongkalikong agar Novanto dapat dirawat di RSMPH untuk menghindari pemanggilan dan pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP oleh penyidik KPK.  

BACA JUGA  Ospek Pakai Kekerasan, Rektor Terancam Sangsi Pemecatan

Selain itu, keduanya juga diduga ‎memanipulasi data medis agar Setya Novanto lolos dari pemeriksaan KPK. Fredrich bahkan disebut memesan satu lantai kamar VIP di RS Medika Permata Hijau sebelum Setya Novanto kecelakaan.‎
‎‎
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Fredrich dan Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

TAGS : Fredrich Yunadi Setya Novanto Bimanesh Sutarjo

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/27666/Geledah-Rumah-Dokter–Bimanesh-KPK-Amankan-Stempel-Visum/

Leave A Reply

Your email address will not be published.