Gegara PT Antam, Eks Bupati Konawe Utara Terjerat Kasus
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman sebagai pesakitan oleh KPK dengan dijerat dua sangkaan, yakni diduga menerima suap dan menyalahgunakan kewenangan. Dugaan sangkaan itu terkait pemberian izin pertambangan nikel di wilayah Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan, Aswad diduga melakukan praktik rasuah itu, saat menjadi pejabat bupati Konawe Utara 2007-2009 dan bupati Konawe Utara 2011-2016. Aswad usai resmi menjabat pada 2007 diduga mencabut izin PT Antam secara sepihak di Kecamatan Langgikima dan Molawe.
“Yang bersangkutan diduga secara sepihak mencabut kuasa pertambangan milik PT Antam,” ungkap Saut Situmorang, di kantornya, Jakarta, Selasa (3/10/2017).
Kabupaten hasil pemekaran di Sulawesi Tenggara itu memiliki potensi nikel. Tambang itu dikelola beberapa perusahaan dan secara mayoritas dikelola PT Antam.
Aswad, lanjut Saut, kemudian menerima pengajuan permohonan kuasa pertambangan eksplorasi dari delapan perusahaan di wilayah tambang. Padahal, wilayah tambang itu masih dikuasai PT Antam. Setelah itu, kata Saut, Aswad menerbitkan 30 SK Kuasa Pertambangan Eksplorasi.
“Dari proses tersebut, ASW diduga telah menerima sejumlah uang dari masing-masing perusahaan,” ujar Saut.
Pada kesempatan ini, Saut memastikan jika pihaknya akan mendalami sejumlah pihak lain yang diduga ikut berperan dalam kasus dugaan korupsi di sektor tambang nikel tersebut. Sebab, kata Saut, pihaknya menyertakan sangkaan bersama-sama dalam pasal yang menjerat Aswad. Pun demikian, Saut enggan merinci mengenai nama-nama perusahaan yang diduga diuntungkan dan memberikan uang kepada Aswad.
“Di dalam surat sprindik ada dan kawan-kawan. Ini juga gitu, jadi akan kami kembangkan ke siapa saja yang timbulkan kerugian,” tandas Saut.
TAGS : Kasus Korupsi Konawe Utara
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/22728/Gegara-PT-Antam-Eks-Bupati-Konawe-Utara-Terjerat-Kasus/