Take a fresh look at your lifestyle.

Ganti Alasan, Setnov Tidak Hadir Karena Ajukan Judicial Review

0
Ganti Alasan, Setnov Tidak Hadir Karena Ajukan Judicial Review

Ketua DPR, Setya Novanto

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini Rabu (15/11/2017) mengagendakan pemeriksaan terhadap Ketua DPR RI Setya Novanto. Novanto diagendakan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.

Apakah Novanto akan memenuhi panggilan pemeriksaan perdannya sebagai tersangka?

Semalam (14/11), Fredrich Yunandi selaku kuasa hukum Setya Novanto menyatakan bahwa kliennya tak akan memenuhi panggilan tersebut. Untuk ketidakhadiran itu, klaim Fredrich, pihaknya telah melayangkan surat.

Dalam surat itu diterangkan alasan Novanto tak hadir memenuhi panggilan. Yakni terkait pengajuan judicial review atau peninjauan kembali di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 46 UU KPK tentang pemeriksaan tersangka. Kubu Novanto menganggap Pasal itu bertentangan dengan Pasal 20A UUD 1945 yang mengatur soal hak imunitas anggota DPR.

“Kami sudah kirim surat, kita tidak akan hadir. Jadi alasannya adalah kita sudah ajukan JR (judicial review) di MK,” ujar Fredrich saat dikonfirmasi.

Fredrich lantas membandingkan alasan KPK yang enggan hadir memenuhi undangan panitia khusus (pansus) angket di DPR lantaran menunggu putusan MK dengan alasan ketidakhadiran Novanto ini.

“Kan sama, kita dalam posisi yang sama. Sama juga kan, Agus (Ketua KPK Agus Rahardjo) kan juga menyatakan melalui media bahwa KPK tidak akan hadir panggilan pansus, menunggu MK,” ujar dia.

KPK sebelumnya sudah meminta    Novanto untuk memenuhi panggilan tersebut. Hal itu sebagai bentuk kepatuhan terhadap proses hukum.

“Saya kira ini seharusnya menjadi bentuk kepatuhan kita terhadap hukum. Kalau kemudian dipanggil oleh penegak hukum sebaiknya datang,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Seharusnya, kata Febri, pemeriksaan ini dijadikan oleh Novanto sebagai ruang klarifikasi dalam kasus korupsi e-KTP.‎ Terlebih, ucap Febri, fakta-fakta baru sudah muncul di persidangan Andi Agustinus alias Andi Narogong.

“Sebenarnya ini harus dilihat juga sebagai kesempatan atau ruang untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut,” ucap Febri.

Meski demikian, Febri enggan berandai-andai apakah penyidik KPK akan langsung menahan jika Novanto besok memenuhi panggilan. KPK juga belum berencana menjemput paksa Novanto.

“Kita belum bicara tentang penahanan juga. Karena agendanya pemanggilan dan pemeriksaan sebagai tersangka,” tutur Febri.

TAGS : E-KTP Setya Novanto Fredrich Yunandi

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/24796/Ganti-Alasan-Setnov-Tidak-Hadir-Karena-Ajukan-Judicial-Review/

Leave A Reply

Your email address will not be published.