Mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi
Jakarta – Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, DPR RI yang mengusulkan anggaran Proyek e-KTP menggunakan APBN. Gamawan menyebut usulan penggunaan APBN berasal dari Komisi II DPR.
“Jadi DPR RI yang mengusulkan pakai dana APBN,” ujar Gamawan saat bersaksi untuk terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, (29/1/2018).
Sebelum akhirnya menggunakan APBN, anggaran proyek e-KTP awalnya memakai memakai pinjaman hibah luar negeri (PHLN). Namun akhirnya proyek senilai Rp 5,9 itu memakai menggunakan APBN, lantaran saat itu DPR RI khawatir dana asing akan masuk ke proyek prioritas pemerintah.
Hakim heran kenapa proyek e-KTP menggunakan APBN. Apalagi, proyek e-KTP adalah proyek tahun jamak. Bila proyek tahun jamak dan memakai anggaran PHLN, kata hakim, pemerintah bisa mendapatkan untung. “Lalu apa pertimbangan hibah jadi APBN. Bukannya lebih untung ya (bila pakai PHLN)?” ujar hakim kepada Gamawan.
“Kalau ini pakai dana asing akan bocor. Itu pertimbangan pakai APBN. Kalau pakai APBN waktu itu Rp 6 triliun,” jawab Gamawan.
Setelah usulan menggunakan APBN, kata Gamawan, dirinya mengirimkan surat kepada Boediono yang saat itu menjabat sebagai Wakil Presiden dan Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan saat itu. Dikatakan Gamawan, setelah itu ada rapat bersama Wapres, Menkeu, dan beberapa pihak lainnya.
“(Rapat) ada Bu Sri Mulyani juga (waktu itu), lalu Menko Polhukam, Bappenas, BPKP. Saya sampaikan ada usulan dari DPR pakai APBN,” terang dia.
Lebih lanjut dikatakan Gamawan, pemerintah yang mengusulkan proyek itu menggunakan skema multiyears. Alasannya, karena pemerintah tidak mungkin selesai proyek itu dalam satu tahun. Terlebih proyek e-KTP itu membutuhkan dana yang sangat besar.
“Tidak mungkin selesai satu tahun, karena tidak mungkin juga selesai tiga tahun. Saya juga takut dana besar ngeri tidak pernah pegang uang sebesar itu,” ujar Gamawan.
TAGS : e-KTP Gamawan Fauzi
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/28457/Gamawan-Disidang-Hakim-E-KTP-Heran-Pakai-Dana-APBN/