Take a fresh look at your lifestyle.

Galau dan Pergaulan Ternyata Bisa Buat Remaja Masuk Pusaran LGBT

0
Galau dan Pergaulan Ternyata Bisa Buat Remaja Masuk Pusaran LGBT

Festival LGBT terbesar di dunia (Foto: Reuters)

Jakarta – Ada beberapa faktor yang menyebabkan remaja berpotensi masuk ke dalam pusaran Lesbian Gay Biseksual dan Transgender (LGBT). Di antaranya faktor pergaulan dan kegamangan rasa karena ketidak-jelasan alias galau.

“‎Ketika remaja itu galau dia salah masuk ke komunitas dan menilai perilaku seperti itu tidak apa-apa, karena minoritas. Kalau seperti jawabannya hampir 100 persen pasti jadi LGBT,” ungkap‎ Pakar Neuropsikolog Ikhsan Gumilar, dalam sebuah diskusi di Kawasan Cikini Jakarta Pusat, Sabtu (23/12/2017).

Komunitas-komunitas LGBT diimbau tidak menjadikan anak-anak dan remaja Indonesia untuk menjadi korban dari prilaku seks menyimpang itu. “Anda boleh jadi LGBT jika itu hak Anda, saya hormati karena HAM. Tapi ada berapa puluh juta anak yang ingin hidup sehat dan normal dan itu yang saya inginkan,” kata Ikhsan.

Disisi lain, Ikhsan menilai, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi Pasal 284, Pasal 285 dan Pasal 292 KUHP akan semakin menambah permasalahan negara. Sebab, secara eksplisit putusan tersebut dinilai telah membiarkan LGBT berkembang di Indonesia.

“‎Hutang negara itu sudah banyak dan dapat bertambah akibat masalah kesehatan (para LGBT),” tandas Ikhsan.

Sementara itu, Pakar Hukum Pidana Suparji Ahmad mengatakan, prilaku LGBT bukan merupakan bagian dari hak asasi manusia (HAM) yang harus dilindungi. Sebab,‎ secara teologis religius manusia itu dilahirkan berpasang-pasangan.

“Dimana berarti ada dua hal yang berbeda sebetulnya, terjadi perilaku penyimpangan karena budaya, karena lingkungan  yang sebetulnya pilihan, boleh dikatakan bukan termasuk dari hak asasi,” ucap Suparhi.

Menurut Suparji, dengan diajukannya uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK), para pemohon pada dasarnya menginginkan adanya sebuah penerapan hukum terhadap homo seksual dan perilaku kriminal kelamin. Dia menilai, hal tersebut lantaran dalam hukum pidana ada yang namanya asas legalitas.

“Dimana (pelaku) tidak mungkin dipidana tanpa adanya sebuah norma, tanpa adanya sebuah undang-undang. Maka berusahalah mengharapkan ada regulasi yang dikeluarkan oleh semacam aturan yang diperluas oleh MK, tetapi MK tidak mengabulkan,” kata dia.‎

Dengan begitu, ditegaskan Suparji, MK bisa dibilang dengan legal telah melakukan pembiaran terhadap perilaku menyimpang yang dilakukan oleh kaum LBGT.”Pembiaran ini sebagai suatu perbuatan yang patut kita sayangkan, karena sesungguhnya MK bisa saja melakukan perluasan norma yang ada didalam KUHP atau UU yang lain,” ujarnya.

“Jadi kalau MK mengatakan tidak bisa memperluas norma itu sesungguhnya ada inkonsistensi yang dilakukan MK. Karena sudah banyak putusan-putusan MK itu yang diantaranya konstitusional besar,” tandas Suparji.

MK sebelumnya menolak uji materi terhadap sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur soal kejahatan terhadap kesusilaan. Hakim MK memandang, pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum.

TAGS : Remaja Galau LGBT Mahkamah Konstitusi

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/26798/Galau-dan-Pergaulan-Ternyata-Bisa-Buat-Remaja-Masuk-Pusaran-LGBT/

Leave A Reply

Your email address will not be published.