Menag Lukman Hakim Saifuddin
Jakarta – Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin diminta untuk menjelaskan terkait pemotongan gaji PNS muslim untuk zakat.
Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta agar Komisi VIII DPR memanggil Menag untuk menjelaskan pemotongan gaji tersebut.
“Komisi VIII DPR harus memanggil Menteri Agama untuk menjelaskan lebih rinci wacana pemotongan zakat penghasilan tersebut, mengingat zakat yang dipotong berasal dari ASN muslim,” kata Bamsoet, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/2).
Selain Menag, kata Bamsoet, Komisi VIII DPR juga harus memanggil Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). “Untuk menjelaskan pengelolaan dan penyaluran dana zakat nasional dimaksud,” terangnya.
Kata Bamsoet, Komisi XI DPR juga perlu memanggil Menteri Keuangan (Menkeu) untuk menjelaskan hal tersebut. Sebab, selama ini pemerintah telah mengenakan pajak penghasilan terhadap PNS sebesar 10 persen.
“Meminta Komisi XI DPR memanggil Menteri Keuangan untuk menjelaskan dan menanggapi wacana pemotongan zakat penghasilan sebesar 2.5%,” tegasnya.
Diketahui, pemerintah saat ini tengah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) soal pemotongan gaji untuk setiap Aparatur Sipil Negara yang beragama Islam. Nantinya, mereka akan dipotong gajinya sebesar 2,5 persen, sesuai dengan aturan zakat.
“Sedang dipersiapkan Perpres tentang pungutan zakat bagi ASN Muslim. Diberlakukan hanya ASN Muslim, kewajiban zakat hanya kepada umat Islam,” kata Menteri Agama Lukman Hakim Syaifudin, di Istana Negara, Jakarta, Senin (5/2).
TAGS : Menteri Agama Gaji PNS Zakat Ketua DPR
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/28825/Gaji-PNS-Muslim-Dipotong-DPR-Bakal-Panggil-Menteri-Agama/