Take a fresh look at your lifestyle.

Fredrich Tuding Jaksa KPK Rugikan Haknya

0
Fredrich Tuding Jaksa KPK Rugikan Haknya

Pengacara Fredrich Yunadi

Jakarta – Terdakwa Fredrich Yunadi merasa dirugikan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak akan menghadirkan semua saksi dalam persidangan. Protes itu disampaikan lantaran banyak saksi yang akan menguntungkan mantan kuasa hukum Setya Novanto tersebut.

Dalam berkas penyidikan Fredrich, diketahui ada 42 saksi yang telah diperiksa penyidik KPK. Sejauh ini baru 16 saksi yang dihadirkan jaksa KPK dalam persidangan.

“Banyak saksi yang menguntungkan saya, tapi sengaja tidak dipanggil. Kami merasa dirugikan,” ucap Fredrich dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (30/4/2018).‎‎‎

Fredrich menuding jaksa sengaja hanya menghadirkan saksi yang memberatkan dirinya. Menurut Fredrich, banyak keterangan saksi dalam penyidikan yang menguntungkan dirinya.

“Kami enggak mau hak kami dikesampingkan demi mengejar waktu,” tegas Fredrich.

Fredrich sendiri berencana menghadirkan 10 ahli dalam persidangannya. Para ahli itu, klaim Fredrich, akan membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah dan membantah surat dakwaan jaksa. ‎

“Saksi ahli kami saja ada 10 orang. Itu profesor dan guru besar semua,” tutur dia.‎

Selain ahli, Fredrich juga meminta agar saksi ade charge, atau saksi meringankan dihadirkan dalam persidangan. Beberapa saksi meringankan adalah saksi yang pernah diperiksa oleh penyidik KPK, namun tidak dihadirkan jaksa dalam persidangan. ‎

Kepada majelis hakim, Fredrich meminta agar waktu persidangan tidak dipersingkat. Fredrich meminta hak yang sama untuk membuktikan dirinya tak bersalah.‎

Fredrich mengaku siap jika sidang memakan waktu lebih lama. Ia pun  meminta agar setiap kali persidangan dapat memeriksa delapan orang saksi. ‎

BACA JUGA  Penghitungan Ulang Pemilihan Parlemen di Irak Terancam "Ricuh"

“Kalau maraton sampe pagi pun kami siap. Ada ajudan Setya Novanto dan ada anggota DPR, itu keterangannya sangat penting,” tutur Fredrich.‎

Dalam persidangan jaksa diberikan hak untuk memilah saksi sesuai kebutuhan untuk membuktikan dakwaan. Jaksa KPK Roy Riady mengatakan, pihaknya berencana menghadirkan ajudan Setya Novanto dan anggota DPR untuk bersaksi, sesuai‎ permintaan Fredrich. Ajudan Setya Novanto dan anggota DPR itu sendiri bagian dari 42 saksi yang diperiksa dalam proses penyidikan.‎

TAGS : Fredrich Yunadi Setya Novanto Bimanesh

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/33485/Fredrich-Tuding-Jaksa-KPK-Rugikan-Haknya—/

Leave A Reply

Your email address will not be published.