Pengacara Fredrich Yunadi
Jakarta – Advokat Fredrich Yunadi didakwa merintangi proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap tersangka mantan Ketua DPR, Setya Novanto. Perbuatan itu dilakukan Fredrich bersama-sama dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo.
Demikian terungkap saat jaksa KPK membacakan surat dakwaan terdakwa Fredrich Yunadi di pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/2/2018). Sebelumnya Fredrich merupakan pengacara yang mendampingi Novanto.
“Terdakwa dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak Iangsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa,” ucap jaksa Fitroh Rohcayanto.
Sejumlah cara dilakukan Fredrich terkait hal itu. Salah satunya melakukan rekayasa agar Setya Novanto dirawat inap di Rumah Saklt Medlka Permata Hijau. Sebelum Novanto mengalami kecelakaan, Fredrich diduga sudah memesan kamar pasien terlebih dahulu. Tak hanya itu, Fredrich juga meminta dokter RS Permata Hijau untuk merekayasa data medis Setya Novanto.
Menurut Jaksa, upaya itu dilakukan dalam rangka menghindari pemeriksaan oleh penyidik KPK. Setya Novanto saat itu telah berstatus sebagai tersangka perkara tindak pidana korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Lebih lanjut diungkapkan jaksa, Fredrich menawarkan diri menjadi kuasa hukum Novanto setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 31 Oktober 2017. Fredrich kemudian memberikan saran agar Novanto tak memenuhi panggilan penyidik pada 15 November 2017. Fredrich memberikan alasan kepada Novanto agar tak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan pemanggilan terhadap anggota DPR RI harus seizin presiden. Untuk menghindari pemeriksaan, Fredrich akan melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Pada tanggal 14 November 2017, terdakwa mengatasnamakan kuasa hukum Setya Novanto mengirimkan surat kepada Direktur Penyidikan KPK yang intinya Setya Novanto tidak dapat memenuhi panggilan dari penyidik KPK,” terang jaksa.
Novanto kemudian tak memenuhi panggilan penyidik KPK pada 15 November 2017. Penyidik kemudian melakukan upaya penangkapan dan penggeledahan di kediaman Novanto di Jalan Wijaya XIII Nomor 19, Kebayoran Baru Jakarta Selatan.
Saat dilakukan upaya itu, Novanto tak berada di rumah dan hanya ada Fredrich. Saat Penyidik KPK datang, Novanto terIebih dahulu telah pergi meninggalkan rumahnya bersama dengan Azis Samual dan Reza Pahlevi yang merupakan ajudan Novanto.
“Penyidik KPK menanyakan keberadaan Setya Novanto kepada terdakwa. Namun, terdakwa mengatakan tidak mengetahui,” ucap jaksa.
Ketika itu, Fredrich langsung menanyakan surat tugas, surat perintah penggeledahan, surat penangkapan Novanto. Permintaan itu kemudian dipemenuhi penyidik KPK.
Namun, saat penyidik KPK bertanya balik soal surat kuasa, Fredrich tidak bisa memperlihatkannya. Saat itu Fredrich meminta istri Novanto Deisti Astriani menandatangani surat kuasa yang baru dibuatnya dengan tulisan tangan.
“Terdakwa lalu meminta kepada Deisti Astriani, istri Setya Novanto untuk menandatangani surat kuasa atas nama keluarga Setya Novanto yang baru dibuat dengan tulisan tangannya,” kata jaksa.
Fredrich setelah malam itu kemudian menghubungi dan menemui dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo di Apartemen Botanica Tower, Simprug, Jakarta Selatan. Fredrich dalam pertemuan itu menunjukkan foto data rekam medik Novanto yang sempat dirawat di RS Premier Jatinegara, Jakarta Timur.
“Padahal tidak ada surat rujukan dari RS Premier Jatinegara untuk dilakukan rawat inap terhadap Setya Novanto di rumah sakit lain,” ujar jaksa.
Permintaan Fredrich itu disanggupi dokter Bimanesh. Bimanesh kemudian menghubungi dokter Alia untuk menyediakan ruang VIP untuk rawat inap Novanto. Dokter Alia saat itu menjabat sebagai Plt Manajer Pelayanan Medik RS Medika Permata Hijau.
Menghindar saat akan ditangkap, Novanto ternyata sempat bersembunyi di sebuah hotel di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat. Bersama dua ajudannya, Novanto berada di Hotel Sentul memantau perkembangan situasi meIalui televisi.
Atas perbuatan itu, Fredrich didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Keesokan harinya Novanto kembali lagi ke Jakarta menuju gedung DPR RI,” tandas jaksa.
TAGS : Fredrich Yunandi Bimanesh Sutardjo
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/28918/Fredrich-Didakwa-Merintangi-Penyidikan-Bersama-Dokter-Bimanesh/