Ilustrasi KPU dan Bawaslu
Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2019 memasang wajah atau foto tokoh nasional dalam alat peraga kampanye (APK).
Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan, peraturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Dimana, pemasangan foto tokoh nasional yang bukan merupakan pengurus partai hanya diizinkan dalam rapat internal.
“Kalau (tokoh nasional) itu bukan pengurus partai politik, tidak diperkenankan. Misalnya foto BJ Habibie atau Pak Harto, tidak boleh ada dalam alat peraga kampanye,” kata Wahyu, Jakarta, Senin (26/2).
Selain tokoh nasional yang bukan pengurus parpol, KPU juga melarang pemasangan gambar dan foto Presiden Jokowi serta Wakil Presiden Jusuf Kalla pada APK.
Pelarangan tersebut didasari alasan bahwa Presiden dan Wapres yang saat ini menjabat merupakan pemimpin negara milik rakyat, bukan punya partai atau perseorangan.
Kata Wahyu, tokoh yang diperkenankan untuk dipasang dalam APK adalah Ketua Umum dan pengurus Parpol. Misalnya, Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri atau Ketua Umum DPP Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
TAGS : Pemilu 2019 KPU Tokoh Nasional
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/29738/Foto-Jokowi-Hingga-Soeharto-Dilarang-dalam-Alat-Peraga-Kampanye/