First Travel Dicabut, Bagaimana Nasib Ribuan Calon Jemaah?
Ilustrasi Calon Jemaah Umrah (foto: Antara)
Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) resmi mencabut izin operasi biro umrah First Travel, Jumat (4/8) kemarin. Surat keputusan tersebut ditandatangani oleh Plt Kasubdit Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Haji Khusus M. Ach Halim.
Dengan dicabutnya izin First Travel, lalu bagaimana nasib ribuan calon jemaah yang hingga kini belum kunjung diberangkatkan?
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta Kemenag tidak lepas tangan terhadap nasib calon jemaah. Bila memang sudah tidak dimungkinkan berangkat ke tanah suci, Kemenag dituntut mendampingi calon jemaah melakukan pencairan (refund).
“Kemenag harus membentuk tim adhoc untuk pendampingan, agar nasib calon jemaah yang masih mangkrak tetap bisa diberangkatkan dan atau proses refund yang mudah,” ujar Ketua YLKI Tulus Abadi, Sabtu (5/8) di Jakarta.
YLKI juga mendesak Kemenag mengawal terkait diajukannya First Travel ke Pengadilan Niaga. Sebab, jika Pengadilan Niaga menjatuhkan putusan pailit, para calon jemaah tidak akan mendapatkan pengembalian.
TAGS : YLKI Kemenag First Travel
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/19745/First-Travel-Dicabut-Bagaimana-Nasib-Ribuan-Calon-Jemaah/