Ketua umum pimpinan pusat Fatayat Nahdlatul Ulama (NU) Anggia Ermarini di Jakarta, Jumat (26/10)
Jakarta – Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP)Fatayat Nahdlatul Ulama (NU) Anggia Ermarini Ermarini menyoroti gerakan perempuan dan anak di Indonesia. Menurutnya, secara kuantitas kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan sepanjang tahun 2016 berjumlah 259.150.
“Jumlah ini menurun dari laporan catatan tahunan Komnas Perempuan Tahun 2016 yang menyebutkan kekerasan terhadap perempuan sepanjang
tahun 2015 berjumlah 321.752 kasus. Menurunnya angka ini karena adanya perubahan pola pendokumentasian disejumlah lembaga negara,” kata
Anggia dalam acara Seminar Refleksi dan Proyeksi Gerakan Fatayat NU untuk Bangsa di Jakarta, Jumat (26/10)
“Kami akan menyegarkan kembali berbagai program kerja di berbagai bidang kehidupan masyarakat melalui gerakan perempuan. Sehingga gerakan perempuan yang dilakukan oleh Fatayat NU akan dirasakan manfaatnya secara langsung oleh masyarakat dan kaum perempuan di Indonesia,” sambungnya.
Menurut Anggia, kondisi berbalik ditunjukkan pada jumlah kasus pengaduan langsung korban kepada Komnas Perempuan yang justru menunjukkan adanya peningkatan. Sedangkan jumlah kasus kekerasan terhadap anak yang tercatat dalam KPAI dalam tiga tahun terakhir juga menunjukkan angka yang menurun.
Dalam laporan KPAI, kasus kekerasan terhadap anak tahun 2013 mencapai 4.311 kasus, tahun 2014 meningkat menjadi 5.066 kasus, namun pada tahun 2015 menurun menjadi 3.820 kasus dan tahun 2016 menjadi 3.581 kasus.
Karena itu, kata Anggia, Fatayat NU menjadi salah satu variable dinamis dalam gerakan perempuan Indonesia. Sejak berdirinya 66 tahun
lalu Fatayat telah berkiprah dalam memperkuat dan memberdayakan perempuan Indonesia, khususnya perempuan Nahdliyyin.
“Kontinyuitas peran Fatayat NU dalam dunia gerakan perempuan Indonesia ini, bagaimanapun, berdiri di atas konsistensi memadukan unsur-unsur baru terbaik dengan bagian-bagian yang baik dalam tradisi nusantara,” katanya.
Anggia mengatakan, konsistensi merupakan pembeda paling penting antara Fatayat NU dengan organisasi gerakan perempuan lain. Fatayat dibentuk dan digerakkan bukan semata-mata oleh keprihatinan terhadap ‘keterbelakangan’ perempuan dalam ruang sosial, melainkan menjaga agar pemberdayaan potensi, keadaan, dan peran perempuan tetap tersambung dengan dua tradisi besar yang menjadi rumah utama Fatayat NU, yakni Indonesia dan Islam ahlussunnahwal-jama`ah annahdliyyah.
Kata Anggia, dua tradisi besar tersebut telah menciptakan karakteristik khas Islam Nusantara, yang memungkinkan Fatayat NU mampu berdialog tanpa rendah diri dengan berbagai aliran ideologi gerakan perempuan yang mewarnai khasanah gerakan perempuan di Indonesia. Sekaligus lincah dalam menanggapi berbagai isu sosial dan politik kebangsaan dan kenegaraan.
TAGS : Ermarini Ermarini Perempuan Fatayat Nahdlatul Ulama
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/28369/Fatayat-NU-akan-Segarkan-Kembali-Gerakan-Perempuan-di-Indonesia/