Take a fresh look at your lifestyle.

Fantastis, Bacaleg DPD Papua Punya Harta Rp 20 Triliun

0
Fantastis, Bacaleg DPD Papua Punya Harta Rp 20 Triliun

Ilustrasi Uang

Jakarta – Harta bakal calon anggota DPD asal Papua, Wilhelmus Rollo cukup fantastis, hingga mencapai Rp 20 triliun. Hal itu berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai salah satu syarat untuk maju pada Pemilu 2019.

Harta Wilhelmus terbilang fantastis bagi seorang calon penyelenggara negara, bahkan jika dibandingkan dengan pejabat lain yang berasal dari pengusaha masih lewat.



Wakil Presiden Jusuf Kalla misalnya, hanya memiliki harta sekitar Rp 465 miliar dan US$ 1 juta. Sementara Wagub DKI Sandiaga Uno memiliki harta sekitar Rp 3,8 triliun dan US$ 10 juta.

Berdasar informasi, dalam LHKPN yang diserahkan kepada KPK, harta Wilhelmus sebesar Rp 20 triliun itu bersumber dari nilai sebidang tanah. Bukan karena luas tanah atau lokasi yang membuat tanah itu bernilai tinggi. Wilhelmus mengklaim bidang tanah miliknya mengandung mineral emas yang belum ditambang.

KPK memastikan bakal mengklarifikasi harta kekayaan yang dilaporkan Wilhemus. Klarifikasi itu akan dilakukan jika Wilhelmus terpilih sebagai anggota DPD.

KPK akan memverifikasi setelah yang bersangkutan terpilih,” kata Jubir KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (3/8).

Febri menjelaskan, untuk saat ini, pihaknya hanya menerima setiap laporan calon anggota DPD. Dikatakan, berdasar LHKPN tersebut, Wilhelmus mengklaim memiliki harta Rp 20 triliun yang berasal dari nilai sebidang tanah di Jayapura.

“Kami menerima laporan kekayaan calon anggota DPD sesuai aturan. Ada salah satu calon yang sampaikan kekayaamnya senilai tersebut. Yang berasal dari nilai sebidang tanah di Jayapura,” katanya.

TAGS : KPK LHKPN Harta Kekayaan DPD

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/38789/Fantastis-Bacaleg-DPD-Papua-Punya-Harta-Rp-20-Triliun/

Leave A Reply

Your email address will not be published.