Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan Kuasa Hukum Mujahid A Latief
Jakarta – Penyidik Polda Metro Jaya akan memeriksa Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah selaku pelapor terhadap Presiden PKS Sohibul Iman tentang dugaan perbuatan pencemaran nama baik dan/atau penghinaan.
Pada pemeriksaan awal ini, Fahri akan menjelaskan kepada penyidik bahwa perbuatan Sohibul Iman telah melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik sebagai pribadi dan pejabat publik serta menimbulkan kerugian immateriil.
Fahri berharap, setelah pemeriksaan ini, Polda bergerak cepat dengan memanggil Sohibul Iman untuk diperiksa sebagai Terlapor. “Dengan begitu Penyidik Polda bisa segera melakukan gelar perkara,” kata Fahri, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (19/3).
Fahri meyakini, berdasarkan alat bukti yang ada sebagaimana diatur KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981), sudah cukup untuk menaikkan perkara dari status penyelidikan menjadi penyidikan.
“Perbuatan Sohibul sangat mudah dibuktikan, sehingga tidak perlu waktu yang lama untuk menetapkan (Sohibul) tersangka pada kasus ini,” tegasnya.
Sebagaimana laporan Fahri di Polda Metro Jaya beberapa pekan lalu, Sohibul Iman dilaporkan dugaan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik yang dimuat berbagai media nasional, yang mana hal ini diduga melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27 jo Pasal 45 UU ITE.
TAGS : Presiden PKS Sohibul Iman Fahri Hamzah
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/30804/Fahri-Tak-Perlu-Waktu-Lama-Tetapkan-Sohibul-Tersangka/