Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah
Jakarta – Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengaku geram dengan istilah Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, OTT bukan produk hukum melainkan operasi intelijen.
Kata Fahri, istilah OTT yang dipakai oleh lembaga adhoc tersebut adalah murni bagian dari operasi intelijen. Sebab, OTT dalam hukum adalah kapan peristiwa pidana itu terjadi.
“Kapan peristiwa pidana itu tidak ada, (OTT) ini bukan penegakan hukum, ini operasi intelijen,” kata Fahri, ketika dihubungi, Jakarta, Sabtu (14/7).
Hal itu menyikapi OTT yang dilakukan KPK terhadap sejumlah pejabat negara khususnya sejumlah anggota dewan, terbaru adalah Wakil Ketua Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Golkar, Eni Maulani Saragih yang diciduk dari rumah dinas Mensos Idrus Marham, Jumat (13/7).
Bahkan, politisi PKS itu menantang untuk mencari pakar hukum yang berani debat soal istilah OTT dalam hukum. “Coba cari pakar hukum. Saya `hajar` soal ini kalau dia tidak ngerti, tutup sekolah hukum itu,” cetusnya.
Oleh karena itu, Fahri menyakini bahwa sejumlah kasus OTT yang terjadi di lembaga DPR itu bagian dari skenario intelejen. Dan, skenario ini dipakai oleh KPK dengan tujuan siapa yang digarap dan siapa yang harus diselamatkan.
“Operasi intelejen ini ngeri, karena kita tidak tahu siapa yang bayar dan siapa yang pesan,” tegasnya.
TAGS : KPK Fahri Hamzah OTT
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/37691/Fahri-OTT-KPK-Operasi-Intelijen/