Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah
Jakarta – Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menang kasasi atas DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Mahkamah Agung (MA). Dimana, MA menolak kasasi yang diajukan PKS terkait pemecatan Fahri Hamzah sebagai anggota partai tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari situs MA, penolakan atas permohonan yang teregister dengan nomor 1876 K/PDT/2018 itu diputus tolak pada 30 Juli 2018.
“Tolak,” demikian lansir panitera MA yang dikutip dari website MA, Kamis (2/8).
Diketahui, kasus bermula saat PKS memecat Fahri sebagai kader. Lalu, Fahri menggugat PKS ke pengadilan terkait pemecatan tanpa sebab dan alasan yang jelas tersebut. Pada 14 November 2016, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Fahri terkait pemecatannya dari PKS.
Selain menyatakan pemecatannya tidak sah, majelis hakim menjatuhkan denda kepada PKS untuk membayar Rp 30 miliar kepada Fahri. Gugatan Rp 30 miliar itu dikabulkan karena majelis menganggap apa yang dialami Fahri setelah dipecat sangat berat. Majelis menganggap Fahri mengalami tekanan psikologis akibat pemecatan tersebut.
Atas putusan PN Jaksel, PKS mengajukan banding. Tapi pada 7 November 2017, Pengadilan Tinggi Jakarta bergeming. PKS lalu mengajukan kasasi.
Perkara itu mengantongi Nomor 607 K/PDT.SUS-Parpol/2018. Berkas ini diputus pada 30 Juli dengan susunan ketua majelis kasasi Takdir Rahmadi dengan anggota Nurul Elmiyah dan I Gusti Agung Sumantha.
TAGS : Presiden PKS Sohibul Iman Fahri Hamzah
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/38700/Fahri-Hamzah-Menang-Kasasi-Atas-PKS-di-MA/