Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah
Jakarta – Pimpinan DPR geram terkait Tenaga Kerja Asing (TKA) yang menjadi buruh kasar mulai membanjiri Indonesia. Padahal, sudah jelas-jelas melanggar Undang-Undang (UU).
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, berdasarkan UU Ketenagakerjaan sudah jelas menyebut bahwa buruh kasar dilarang masuk ke Indonesia.
“Buruh kasar tidak boleh masuk ke Indonesia. Buruh kasar tidak ada tempat di Indonesia, mohon maaf, ini sudah ada UU yang mengatur,” kata Fahri, Jakarta, Jumat (20/4).
Apalagi, kata Fahri, buruh kasar asing yang membanjiri Indonesia tersebut memakai pasport turis untuk masuk ke Indonesia. Menurutnya, hal itu sebagai bentuk kejahatan.
“Modus penyelundupan buruh kasar di negeri ini tindakan kejahatan,” tegasnya.
Fahri menegaskan, TKA yang memiliki keahlian untuk bisa masuk ke Indonesia harus melalui mekanisme dan aturan yang berlaku. Sehingga, tidak bisa sembangarang.
“Kalau ahli itu jelas ada mekanismenya, ada metodenya, dan ada syarat-syaratnya. Dalam UU Ketenagakerjaan jelas kok, punya skill, bisa mentransfer sklil itu,” katanya.
Untuk itu, Fahri berpendapat, perlu dibentuk hak angket DPR guna melacak buruh kasar yang masuk ke Indonesia. “Hak Angket itu perlu untuk melacak. Dirgen Imigrasi sendiri mengakui ada ratusan ribu, faktanya memang begitu,” demikian Fahri.
TAGS : TKA Buruh Kasar Fahri Hamzah
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/32876/Fahri-Geram-Buruh-Kasar-Asing-Banjiri-Indonesia/