Grand Kasus Korupsi Nazaruddin
Jakarta – Terpidana kasus korupsi M Nazaruddin disebut telah melakukan persekongkolan jahat dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Persekongkolan itu dalam rangka untuk menutupi 162 pohon kasus korupsi mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu.
Demikian disampaikan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (20/2). Fahri membongkar sejumlah kasus dugaan korupsi yang melibatkan Nazaruddin.
“Ada 162 pohon dan cabang ranting bisnisnya Nazaruddin, tapi Nazar hanya divonis satu kasus saja, yaitu kasus Wisma Atlet, dan saya dengar TPPU-nya juga hanya kasus Wisma Atlet. Sehingga pohon raksasanya tidak tersentuh,” kata Fahri.
Ia mempertanyakan, bagaiamana mungkin ada orang yang begitu besar pengaruhnya saat itu, karena punya akses ke dalam kekuasaan yang luar biasa masifnya tapi hanya didelik satu perkara saja.
“Hambalang itu otaknya atau mastermindnya itu Nazaruddin, tapi Nazar tidak kena. Kasus e-KTP ini yang Nazar mengatakan ada tiga mastermindnya, termasuk dia, tapi Nazarnya tidak kena juga,” tegasnya.
Lalu, Fahri membongkar sederat kasus dugaan korupsi terkait pembangunan dan pengadaan peralatan Rumah Sakit di sejumlah daerah yang melibatkan Nazaruddin.
“Ada empat kasus Rumah Sakit, Rumah Sakit Sampit, Rumah Sakit Solo, Rumah Sakit Pendidikan Universitas Udayana, Rumah Sakit Inspeksi di Surabaya, itu semua kelakuan Nazar, tapi Nazar tidak kena, yang kena itu semua anak buahnya,” ungkapnya.
Selain itu, lanjut Fahri, kasus PLTS di Sumatera Selatan yang menjerat istri Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni. Namun, dalam kasus ini KPK sama sekali tidak menyentuh Nazaruddin.
“Istrinya jadi tersangka, Nazarnya tidak kena, padahal dalam pemeriksaan uang dari PLTS itu juga mengalir ke Nazar, karena rekening istri dan dia itu kiri kanan saja,” tegas Fahri.
TAGS : KPK Nazaruddin Fahri Hamzah SBY
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/29448/Fahri-Bongkar-162-Kasus-Dugaan-Korupsi-Nazaruddin/