Ketua DPR, Setya Novanto
Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan surat dakwaan Setya Novanto yang disusun jaksa KPK telah memenuhi syarat formil dan materiil. Sebab itu, apa yang menjadi isi dari surat dakwaan harus diuji dalam persidangan selanjutnya.
“Menyatakan dakwaan telah memenuhi syarat formil dan materiil dan dapat diterima,” kata Ketua Majelis Hakim, Yanto dalam persidangan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (4/1/2018).
Lantaran dinilai telah memenuhi syarat formil dan materiil, majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi Novanto. Majelis hakim memerintahkan sidang dilanjutkan.
“Dakwaan tersebut sah menurut hukum. Karena keberatan Setya Novanto tidak dapat diterima, maka persidangan akan dilanjutkan,” tutur Hakim Yanto.
Merespon putusan itu, Novanto menghormatinya. Berbeda dari sidang sebelumnya, Novanto yang enggan angkat bicara pada persidangan-persidangan sebelumnya, kali ini dia justru berjanji akan mengikuti dengan tertib proses persidangan selanjutnya.
Persidangan selanjutnya akan diagendakan pemeriksaan saksi-saksi. “Kami sudah mendengarkan, dan saya sangat menghormati putusan ini. Saya akan mengikuti (proses persidangan) selanjutnya secara tertib,” kata Novanto.
Sementara itu, Penasihat Hukum Novanto, Maqdir Ismail menyatakan bahwa pihaknya sudah siap menghadapi sidang lanjutan dengan agenda pembuktian. ”Saya kira kami memang sudah mencoba menyiapkan diri agar supaya pemeriksaan terhadao perkara ini bisa dilakukan secra cermat tentu berhubungan juga nanti terhadap apa yang disebut sebagai kerugian keuangan negara yang melibatkan sejumlah orang yg disebut dalam perkara perkara sebelummya,” ucap Maqdir.
Menurut Maqdir, pihaknya akan menjadikan poin kerugian negara sebagai salah satu keuntungan pihaknya mematahkan dakwaan jaksa penuntut umum. Dikatakan Maqdir, pihaknya punya alasan kuat kenapa menkritik poin tentang keruguan negara dalam dakwaan jaksa.
“Tentu nanti kita akan minta keterangan dari orang-orang yang dihadirkan apakah memang itu ada kerugian keuangan negara atau tidak. Sebab jangan lupa bahwa kerugian keuangan negara itu atas satu surat atau penghitungan yang dilakukan oleh BPKP. akan tetapi BPKP pula yang menyetujui jumlah angka pengadaan dari e-KTP ini. Ini kita mesti tanya kepada BPKP kenapa kok ada perbedaan,” ujar Maqdir.
Setya Novanto sendiri didakwa secara bersama-sama melakukan perbuatan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sekira Rp2,3 triliun dalam proyek pengadaan e-KTP, tahun anggaran 2011-2013.
Setya Novanto selaku mantan Ketua fraksi Golkar diduga mempunyai pengaruh penting untuk meloloskan anggaran proyek e-KTP yang sedang dibahas dan digodok di Komisi II DPR RI pada tahun anggaran 2011-2012.
Atas perbuatannya, Setya Novanto didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
TAGS : Setya Novanto e-KTP Tipikor
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/27308/Eksepsi-Ditolak-Setnov-Janji-Ikuti-Proses-Persidangan/