Take a fresh look at your lifestyle.

Eks Sekjen Kemendagri Ditertawakan, Hakim: Mau Jadi Terdakwa?

0
Eks Sekjen Kemendagri Ditertawakan, Hakim: Mau Jadi Terdakwa?

Mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraini

Jakarta ‎- Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Diah Anggraini bermaksud memberikan bukti tambahan saat persidangan terdakwa e-KTP, Setya Novanto. Namun, hal itu justru mengundang majelis hakim dan pengujung sidang tertawa.

Hal itu bermula saat hakim hendak menskors sidang Novanto, Kamis (29/1/2018). Tiba-tiba memotong pernyataan Hakim Ketua Yanto.

“Mohon izin yang mulia, kalau berkenan saya mau menambahkan bukti, penjelasan yang mulia,” ucap Diah dalam persidangan terdakwa Novanto, di Pengadilan Tipikor Jakarta.

“Mau menambahkan apa? ” Tanya hakim Yanto.

Kata Diah, dirinya ingin menyerahkan bukti tambahan yang sudah dipersiapkan. Hakim Yanto kemudian mempersilakan Diah untuk maju.

“Bukti apa, kalau bukti yang meringankan atau memberatkan silahkan diberikan ke Jaksa atau pengacara terdakwa. Mana coba liat buktinya? Apa mau dibacakan atau ditulis lisan saja,” kata hakim Yanto.

Diah lantas bangkit.  Dari kursi saksi, Diah kemudian beranjak ke podium majelis hakim dengan membawa sebundel dokumen. Langkah Diah kemudian diikuti oleh perwakilan kuasa hukum Novanto dan Jaksa KPK.

Setelah dokumen dilihat, hakim tersenyum. Sebab, ‎bukti tambahan yang dimaksud Diah adalah pembelaan dari dirinya terkait kasus e-KTP. Dalam kasus itu, Diah diketahui sebagai salah satu pihak yang disebut turut menerima uang.‎

“Ini namanya eksepsi bukan bukti. Saudari kalau mau menyerahkan ini untuk dibaca, ya jadi terdakwa dulu. Mau jadi terdakwa? ,” tanya hakim Yanto yang disambut gelak tawa jaksa, Novanto dan tim kuasa hukum, serta pengunjung sidang.‎

BACA JUGA  Kelompok ISIS Masih Aktif di Suriah

Kepada majelis hakim, Diah mengaku tak ingin menjadi pesakitan selanjutnya kasus ini.‎ “Tidak yang mulia, mohon maaf, saya tidak mau jadi terdakwa yang mulia. Jangan sampai yang mulia,” jawab Diah.‎

Diah sendiri dalam persidangan tak membantah menerima 500.000 dollar Amerika Serikat. Pun demikian, klaim Diah, dirinya  tak pernah meminta uang.

Sebetulnya, kata Diah, dirinya ingin melaporkan penerimaan uang itu kepada KPK. Namun, klaim Diah, langkah itu dihalau oleh mantan Dirjen Dukcapil, Irman.

TAGS : e-KTP Tipikor Kemendagri

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/28487/Eks-Sekjen-Kemendagri-Ditertawakan-Hakim-Mau-Jadi-Terdakwa/

Leave A Reply

Your email address will not be published.