Mantan Kepala Staf Angkatan Udara (Kasau), Marsekal (Purnawirawan) Agus Supriatna (Tengah) saat di Gedung KPK (Foto: jurnas.com/Rangga Tranggana)
Jakarta – Mantan Kepala Staf Angkatan Udara (Kasau), Marsekal (Purnawirawan) Agus Supriatna menolak memberikan keterangan saat dikonfirmasi penyidik dalam pemeriksaan hari ini, Rabu (3/1/2017). Agus hari ini diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter Augusta Westland (AW)-101 dengan tersangka Dirut PT Diratama Jaya, Irfan Kurnia Saleh.
“Dalam proses pemeriksaan, dari informasi yang kami dapatkan dari penyidik, saksi tidak bersedia memberikan keterangan,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Rabu malam.
Agus tidak bersedia memberikan keterangan lantaran kasus ini menyangkut rahasia militer. Hal ini lantaran saat proyek pengadaan helikopter AW-101 bergulir menjabat sebagai Kasau dan merupakan prajurit aktif.
“Dengan alasan saat kejadian saksi menjabat sebagai Kasau dan merupakan prajurit aktif. Sehingga terkait dengan rahasia militer,” ucap Febri.
Menurut Febri, tim penyidik mencermati sikap Agus tersebut dan berkoordinasi dengan Puspom TNI yang juga mengusut kasus ini. KPK masih meyakini Panglima TNI, Marsekal Hadi Tjahjanto berkomitmen penuntasan kasus ini.
“Kami percaya komitmen Panglima TNI masih sama kuatnya dalam pengusutan dugaan korupsi di pengadaan Heli AW-101 ini,” tandas Febri.
TAGS : Agus Supriatna KSAU Pengadaan Helikopter
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/27276/Eks-Kasau-Tolak-Beri-Keterangan-Saat-Diperiksa-Penyidik-KPK/