Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) Kemenhub Antonius Tonny Budiono keluar dari gedung KPK, usai menjalani pemeriksaan
Jakarta – Selain didakwa menerima suap, Mantan Dirjen Perhubungan Laut Antonius Tonny Budiono juga didakwa menerima gratifikasi puluhan miliar. Gratifikasi itu diterima dari sejumlah pihak.
Demikian terungkap saat jaksa KPK membacakan surat dakwaan terdakwa Antonius Tonny Budiono, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (18/1/2018). Tonny didakwa melanggar Pasal 12 B Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Gratifikasi itu dalam bentuk berbagai mata uang asing. Sejumlah penerimaan gratikasi juga melalui berbagai rekening dan ATM Bank.
“Terdakwa telah melakukan serangkaian perbuatan yang masing-masing dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yaitu menerima gratifikasi,” ucap jaksa KPK Dodi Sukmono saat membacakan surat dakwaan.
Jaksa lebih lanjut menguraikan penerimaan gratifikasi yang terjadi dalam sejak 2015 hingga 2017 itu. Mulai dari penerimaan uang Rp 5.815.579.000, USD 479.700, EUR 4.200, GBP 15.540, SGD 700.249, dan RM 11.212. Kemudian penerimaan Rp 2,12 miliar melalui rekening Bank Bukopin, Rp 300 juta melalui Bank BRI dan Bank BCA.
“Yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya,” kata jaksa.
Uang Rp 5,8 miliar.
Tonny menerima uang dalam jumlah tersebut dari sejumlah pihak. Misalnya, Rp 400 juta dari Kepala Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Samarinda, Yuyus Kusnady Usmany pada 2016.
2017, Tonny menerima uang dari Direktur Kenavigasian Dirjen Perhubungan Laut, I Nyoman Sukadaya senilai Rp 125 juta secara bertahap. Ditahun yang sama, Tonny menerima uang Rp 20 juta dari Kepala Distrik Navigasi Makassar, M Ali Malawat.
Kemudian, Rp100 juta dari Johanes, rekanan yang memenangkan tendership reporting system. Dari Kepala UPP Sei Danau, Misah Rakhman, Tonny menerima uang sebesar Rp 300 juta.
Tony juga menerima uang Rp 300 juta dari Kepala UPP Kintab, Abbas. Dia juga menerima Rp 300 juta dari Kepala UPP SEI Danau, Mislah Rakhman.
Kepala KSOP Bitung Wahid memberikan uang sebesar Rp 50 juta kepada Tonny. Ketua Umum INSA Carmelia Hartoto juga memberikan Tonny uang sebesar Rp30 juta.
“Dari tahun 2015 sampai 2017, terdakwa menerima uang dari berbagai orang yang tiak dapat diingat lagi oleh terdakwa sejumlah Rp 4.690.579,” tutur jaksa.
“Bahwa keseluruhan uang yang diterima terdakwa dalam bentuk mata uang rupiah mencapai Rp 5.815.579.000,” ditambahkan jaksa.
Penerimaan USD 479.700
Pada Juli 2017, Tonny menerima uang sejumlah USD50 ribu dari perusahaan Salvage. Perusahaan tersebut diketahui mengerjakan pengangkatan kerangka kapal Thorco.
Pada tahun yang sama, Tonny juga menerima uang sejumlah USD3.000 dari Camelia Hartoto yang merupakan Ketua Umum Indonesian Shipowner Association; USD2.000 dari Dewan Penasehat Asosiasi Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Putut Sutopo; dan USD30.000 dari Billyani Tania yang mengurus badan usaha pelabuhan.
Tahun 2016, Tonny menerima uang sejumlah USD6.000 dari Herlin yang merupakan kontraktor pemenang pengadaan di Surabaya dan Makassar.
Kemudian uang sebesar USD2.000 dari Sena Sanjaya yang merupakan kontraktor pengerukan yang menang tender di Belawan dan Pontianak.
Tahun 2017, Tonny diduga menerima USD10.000 dari Jonggung Sitorus selaku Direktur KPLP. Tony juga menerima uang USD10.000 dari Mauritz Sibarani.
Dari Budi Ashari selaku kontraktor fasilitas pelabuhan yang menang proyek di Ditjen Perhubungan Laut, Tonny menerima
USD80.000. Dari Edwin Nugraha, Tonny menerima USD3.000.
“Dari 2015 sampai 2017, terdakwa menerima uang dari berbagai orang yang tidak dapat diingat terdakwa dalam bentuk dollar Amerika Serikat senilai USD 283.700,” ucap jaksa.
Penerimaan uang EUR 4.200
Penerimaan uang itu terjadi dalam rentang waktu 2015 hingga 2017. Namun, Tonny tak mengingat siapa saja pihak yang memberikannya.
Penerimaan uang GBP 15.540
“Tahun 2017, terdakwa menerima uang dari orang tidak dapat diingat sejumlah GBP 15.540,” ujar jaksa.
Uang SGD 700.249
Dalam kurun 2015 sampai 2017, Tonny menerima uang SGD 700.249 dari sejumlah pihak. Di antara pihak yang memberikan uang yakni, Yance Gunawan (PT Dumas) yang merupakan perusahaan galangan kapal di Surabaya; Edi (PT Citra Shipyard) yang merupakan pemenang tender pembangunan kapal; dan Soniono (PT Multi Prima) yang merupakan perusahaan galangan kapal di Batam.
Penerimaan uang RM11.212
Pada 2017, Tonny menerima uang dalam bentuk rupiah dari sejumlah pihak yang tak diingatnya. Uang tersebut kemudian ditukar menjadi mata uang Ringgit Malaysia sejumlah RM 11.212.
“Penerimaan uang di Rekening Bank Bukopin dengan total sejumlah Rp 2.134.040.973,” kata jaksa.
Tak hanya itu, Tonny juga menerima uang dalam rekening Bank BRI dan BCA dengan total Rp 300 juta. Adalah Bambang Bagus Tianggono dari pihak PT Pundi Karya Sejahtera dan Johanes dari PT Nur Jaya Nusantara yang memberikan uang tersebut.
“Yang telah habis dipergunakan oleh terdakwa,” tandas jaksa.
TAGS : Perhubungan Laut Tonny Budiono KPK
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin