Mantan Dirut Garuda, Emirsyah Sattar (tengah) usai diperiksa KPK
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Vice President Internal Audit PT Garuda Indonesia Sri Mulyati dan pegawai PT Garuda Indonesia Ike Andriani. Keduanya menjadi saksi penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC pada PT Garuda Indonesia.
“Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa dua orang saksi untuk tersangka Emirsyah Satar dalam kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC pada PT Garuda Indonesia,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
KPK telah menetapkan mantan Dirut PT Garuda Indonesia 2005-2014 Emirsyah Satar dan Presiden Komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo sebagai tersangka terkait kasus tersebut. KPK saat ini sedang mengumpulkan bukti-bukti dalam kasus tersebut.
“Bukti-bukti ini bisa berasal dari dalam negeri, bisa berasal dari luar negeri. Komunikasi yang intens sudah kami lakukan sebelumnya dengan Inggris dan Singapura karena proses hukum di sana juga berjalan, jadi kami melakukan pertukaran informasi. Namun, proses formil mutual legal assistance atau MLA masih berjalan hingga saat ini,” ujar Febri.
Emirsyah Satar dalam perkara ini diduga menerima suap 1,2 juta euro dan 180 ribu dolar AS atau senilai total Rp20 miliar serta dalam bentuk barang senilai 2 juta dolar AS yang tersebar di Singapura dan Indonesia dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris Rolls Royce dalam pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 pada PT Garuda Indonesia Tbk.
Pemberian suap itu dilakukan melalui seorang perantara Soetikno Soedarjo selaku “beneficial owner” dari Connaught International PTE Ltd yang berlokasi di Singapura. Soektino diketahui merupakan Presiden Komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA), satu kelompok perusahaan di bidang media dan gaya hidup. (Ant)
TAGS : Garuda Indonesia Emirsyah Satar KPK
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/30084/Dua-Petinggi-Garuda-Indonesia-Diperiksa-KPK-/