Take a fresh look at your lifestyle.

Dua Kali Mangkir, KPK Panggil Ulang Sjamsul Nursalim

0
Dua Kali Mangkir, KPK Panggil Ulang Sjamsul Nursalim

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil ulang pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjiah Nursalim. Sjamsul dan istri sudah dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, hingga saat ini belum ada informasi dari Sjamsul dan istri terkait pemeriksaan tersebut. Padahal, KPK telah melayangkan surat pemanggilan sejak seminggu yang lalu.



Dimana, hari ini merupakan pemanggilan kedua Sjamsul dan Itjih setelah sebelumnya, Senin (8/10) mangkir. Sedianya, Sjamsul dan istri dipanggil untuk menjalani pemeriksaan dalam pengembangan kasus korupsi penerbitan SKL BLBI.

“Sampai Selasa siang ini belum ada informasi pihak Sjamsul terkait dengan keinginan untuk menghadiri permintaan keterangan di kasus BLBI,” kata Febri, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/10).

Untuk itu, kata Febri, KPK akan kembali melayangkan surat panggilan kepada bos Gajah Tunggal tersebut guna menjalani pemeriksaan kasus korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp4,58 triliun itu.

“Jika nanti tidak hadir, KPK akan memanggil kembali,” kata Febri.

Febri menegaskan, KPK tak akan berhenti mengusut kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI itu. Menurutnya, komisi antirasuah terus berupaya keras mengembalikan kerugian negara.

“Pengembangan kasus BLBI terus dilakukan sebagai upaya KPK mengembalikan semaksimal mungkin pada negara dugaan kerugian negara Rp4,58 Triliun,” katanya.

Diketahui, pemanggilan Sjamsul dan istri ini merupakan pengembangan atas putusan majelis hakim pengadilan Tipikor terhadap Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung. Syafruddin divonis 13 tahun penjara dan denda Rp700 juta subsider 3 bulan kurungan.

BACA JUGA  Tersangka KPK, Agun sebut Uang untuk Bupati Kukar Jual Beli Emas

Syafruddin terbukti merugikan negara sekitar Rp4,58 triliun atas penerbitan SKL BLBI kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Perbuatan Syafruddin telah memperkaya Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004.

TAGS : Kasus BLBI KPK Gajah Tunggal Sjamsul Nursalim

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/41971/Dua-Kali-Mangkir-KPK-Panggil-Ulang-Sjamsul-Nursalim/

Leave A Reply

Your email address will not be published.