Anggota komisi VI DPR RI dari Fraksi PDIP, Ananta Wahana
Jakarta, Jurnas.com – Politikus PDI Perjuangan (PDIP), Ananta Wahana menyambut baik usulan pemerintah tentang persyaratan jumlah anggota untuk membentuk badan hukum koperasi.
Dengan syarat pendirian Koperasi Primer cukup tiga orang, kata Ananta, masyarakat akan lebih mudah mendirikan Koperasi.
Diketahui, dalam UU No. 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian syarat untuk mendirikan Koperasi minimal berjumlah 20 orang.
Sementara, dalam Draft RUU Cipta Kerja (Omnibuslaw) Bagian Kesepuluh soal Perkoperasian Pasal 107 poin (1) disebutkan bahwa Koperasi Primer dibentuk paling sedikit 3 (tiga) orang.
“Kalau tiga orang itu untuk mempermudah prosedur, itu saya menyambut gembira. Karena (dengan adanya Wadah koperasi) nantinya rakyat indonesia semakin maju, mau jadi entrepeneur semua to,” kata Ananta saat dihubungi Jurnas.com, Rabu (04/03/2020).
Baca juga.. :
“Jadi (Koperasi) sistemnya untuk membangun kekuatan ekonomi rakyat, karena itu untuk membangun ekonomi rakyat, jadi harus semakin dipermudah,” sambungnya.
Menurut Ananta, Koperasi sebagai perkumpulan orang bukan dilihat dari banyaknya jumlah orang. Akan tetapi, lebih menempatkan orang lebih tinggi ketimbang modal yang ditaruhkan.
“Koperasi itu tidak mengenal saham. Tidak mengenal kekuataan modal karena kekuataannya ada pada setiap anggota, mereka punya hak dan kewajiban yang sama,” ujar Ananta.
Masih kata Ananta, Koperasi merupakan sebuah usaha bersama dari setiap anggota koperasi yang dioperasikan oleh orang – orang berdasarkan asas kekeluargaan.
“Jadi, Koperasi tidak boleh membuat liberalisasi dan menjadi lebih kapitalis diantara kita. Kan koperasi kekuatannya orang (anggota),” sambungnya.
Meski demikian, Ananta juga khawatir dengan niat baik pemerintah untuk memudahkan pendirian koperasi itu malah dimanfaatkan oleh orang – orang jahat yang ingin mengeruk keuntungan dengan melakukan investasi bodong.
“Jangan sampai orang tiga itu membuat koperasi tapi nantinya membuat bisnis manipulatif, Misalnya arisan berantai mengatasnamakan koperasi. Iku gak oleh (Itu tidak Boleh), Dipakai untuk penipuan- penipuan, orang tiga ini menipu 20ribu orang, yo jangan sampai,” katanya.
Pada kesempatan ini, Wakil Rakyat Asal Dapil Banten III (Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan) itu juga meminta Kementerian Koperasi dan UKM serta OJK dan Kepolisian untuk melakukan penindakan terhadap Koperasi yang melakukan investasi bodong dan Koperasi yang menyelewangkan dana anggotanya.
“Pemerintah harus segera selesaikan yang banyak problem ini, seperti koperasi macet, abal abal,”katanya.
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/68419/DPR-Sambut-Baik-Draft-RUU-Cilaka-soal-Koperasi/