Ilustrasi Paripurna DPR
Jakarta – Rancangan Undang-Undang (RUU) Terorisme akan disahkan menjadi UU melalui sidang Paripurna hari ini, di Gedung DPR, Jumat (25/5). Hal itu setelah DPR dan pemerintah menyetujui opsi kedua terkait definisi terorisme.
Seluruh fraksi di DPR baik partai koalisi pendukung pemerintah dan oposisi, seluruhnya sepakat dengan opsi kedua atas definisi teroris dalam RUU tersebut, saat membacakan pandangan mini fraksi, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (24/5) malam.
“Kami memahami dan meyakini bahwa rumusan yang disampaikan tak boleh mengurangi akuntabilitas aparat penegak hukum. Definisi, kami memilih alternatif kedua,” kata Bobby Adhityo Rizaldi, saat membacakan pandangan Fraksi Golkar.
Fraksi Gerindra sebagai partai oposisi juga menyetujui opsi kedua. Anggota Pansus dari Gerindra Wenny Warouw mengatakan, motif ideologi dan politik serta keamanan dalam definisi terorisme dipandang penting.
Menurutnya, adanya definisi terorisme menjadi pembeda antara tindak pidana biasa dan tindak pidana terorisme. Sehingga, ia berharap, tidak ada lagi yang salah tangkap di masa yang akan datang.
“Maka dengan adanya definisi terorisme yang telah kita sepakati bersama, apabila memuat sebuah motif ideologi, politik, dan gangguan keamanan sebagaimana ada dalam definisi terorisme, alternatif kedua memenuhi semua unsur tindak pidana terorisme,” terang Wenny.
Anggota Pansus dari Demokrat sebagai partai penyeimbang, Darizal Basir juga menyetujui opsi kedua. “Fraksi Demokrat menyetujui alternatif nomor dua,” katanya.
Sementara, pemerintah diwakili Menkum HAM Yasonna Laoly juga sepakat dengan DPR soal definisi terorisme tersebut. “Pemerintah juga menyetujui alternatif kedua,” kata Yasonna.
Berikut bunyi definisi terorisme yang disepakati DPR bersama pemerintah:
Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif politik, ideologi, atau gangguan keamanan.
TAGS : RUU Terorisme Ketua DPR Bambang Soesatyo Jokowi
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/35081/DPR-Sahkan-RUU-Terorisme-Hari-Ini/