DPR Pertanyakan Penegakkan Hukum Ala Kejagung
Benny K Harman/antara
Jakarta – Komisi III DPR mempertanyakan sikap Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menegakkan hukum di tanah air. Hal itu terkait pengusutan kembali kasus penembakan pencuri sarang burung walet yang melibatkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman mempertanyakan ucapan Jaksa Agung HM Prasetyo yang menyebut akan membuka kembali kasus Novel jika ada desakan dari DPR.
“Apabila ada desakan publik atau DPR, maka akan membuka kembali kasus Novel, kita ini mau menegakkan hukum atau apa ini?” tegas Benny, saat rapat kerja dengan Kejagung, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (11/9).
Benny meminta, agar Prasetyo yang juga politikus Partai NasDem itu menjalankan penegakkan hukum sesuai dengan aturan yang berlaku di tanah air. Menurutnya, penegakkan hukum bukan atas dasar adanya desakan dari DPR.
“Kalau memang mau menegakkan hukum itu, sesuai dengan hukum, bukan apa kata dewan,” tegas politikus Partai Demokrat itu.
Sebelumnya, Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, meski kasus itu dianggap telah kadaluarsa, namun jika ada desakan dari DPR, maka Kejagung terpaksa akan mengusut kembali kasus yang menjerat Novel.
“Tapi kalau ada desakan luar biasa saat ini sesuai pertumbuhan situasi dan kondisi, apalagi kalau ada desakan dari DPR kami akan mempertimbangkan lagi,” kata Prasetyo.
TAGS : Penyidik KPK Novel Baswedan Kejagung KPK
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/21609/DPR-Pertanyakan-Penegakkan-Hukum-Ala-Kejagung/