Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah
Jakarta – Sikap pemerintah yang meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi yang dilayangkan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sangat beralasan. Sebab, tidak mungkin hak pengawasan DPR dibatasi oleh mereka yang seharusnya diawasi.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, pemerintah sadar betul bahwa KPK adalah bagian dari kekuasaan eksekutif yang memiliki kewenangan dan penggunaan dana yang sangat besar.
“Maka kepada KPK berlaku standar pengawasan yang ada di DPR, termasuk di dalamnya penggunaan hak angket,” kata Fahri, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (22/8).
Hal itu menanggapi sikap pemerintah yang meminta agar MK menolak permohonan Judicial review (JR) yang diajukan pegawai KPK terkait pembentukan Pansus Hak Angket KPK oleh DPR.
Kata Fahri, sudah selayaknya MK menolak uji materi yang dilayangkan pegawai KPK tersebut. Sebab, tidak saja karena secara material salah, tetapi juga secara formal, pegawai KPK tidak punya legal standing.
“Mereka tidak bisa mengklaim dirugikan hak angket. Sebab hak angket menguntungkan rakyat yang ingin kinerja lembaga negara semakin baik,” tegasnya.
TAGS : Pansus Angket KPK Kasus e-KTP KPK
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/20529/DPR-Pemerintah-Tepat-Minta-MK-Tolak-Uji-Materi-Pegawai-KPK/